Heboh Cut Intan Nabila Dipukuli Suami, Benarkah Dibenarkan Islam?
Rasulullah tidak pernah memukul wanita dan pembantu.
REPUBLIKA.CO.ID, Postingan Cut Intan Nabila di akun Instagramnya, yang memperlihatkan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menarik perhatian di jagad maya. Selebgram yang juga mantan atlet anggar tersebut memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan suaminya memukulnya tanpa henti.
Tidak ada yang bisa membenarkan perbuatan pemukulan tanpa henti tersebut. Terlebih, pelaku KDRT tersebut sudah digelandang kepolisian setempat. Meski demikian, ada yang mengaitkan pemukulan suami terhadap istri dengan justifikasi lewat ayat Alquran. Ini antara lain kembali terhadap penafsiran surat An Nisa ayat 34.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
Seperti apakah memahami kata dharaba atau memukul dalam ayat di atas? Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin yang sekaligus Direktur Aswaja Center PWNU Jatim dalam artikel di Republika Memahami Makna Memukul Istri dalam Ayat ke-34 Surat An Nisa menjelaskan tafsir ayat tersebut.
Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, kata dharaba memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An Nisa 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Meski demikian, dia mengungkapkan, jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.
1. Dalam hadits ada penjelasan "tidak menyakiti"
ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab, "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi). Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.
2. Nabi tidak pernah memukul istri
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ
“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:
ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء “Hadits ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri.” (Al-Majmu', 16/450)
Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hanbali lebih rasional dalam memberi ulasan:
ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
“Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada.” (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
UU KDRT..
Kiai Ma'ruf menegaskan, dia setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terlebih, jika ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya.
"Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur,"ujar dia.
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami. Dia menilai, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan.
"Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami,"kata dia.
Protes kaum perempuan..
Di dalam sebuah hadis disebutkan, “Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah: 'Janganlah memukul perempuan.' Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka.
Maka Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu), banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW mengeluhkan suami-suami mereka.
Rasulullah SAW kembali menegaskan, 'Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami. Mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu'.” Hadis tersebut diriwayatkan Imam Dawud.
Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, hadis tersebut merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan, dengan tuntutan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan mereka.
Kemudian, Nabi Muhammad SAW melakukan pelarangan pemukulan. Namun para laki-laki keberatan karena tidak bisa lagi mendisiplinkan perempuan, tetapi kemudian banyak perempuan datang lagi dan protes. Nabi SAW pun mendengarkan protes mereka dengan seksama.
Dijelaskan bahwa dari hadis tersebut diketahui beberapa hal. Yang pertama tentang hak perempuan untuk terbebas dari segala jenis kekerasan, apalagi kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua, perempuan juga berhak atas nama Islam untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas kekerasan tersebut sampai mereka memperolehnya secara nyata.
Ketiga, diperlukan kesadaran bahwa perjuangan para perempuan ini bisa jadi akan mengganggu dan mengusik sebagian laki-laki. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan laki-laki yang memiliki empati seperti Nabi Muhammad SAW.
Keempat, pemimpin Islam harusnya seperti Nabi Muhammad SAW yang menegaskan Islam sebagai agama kebaikan. Nabi menekankan pentingnya kemaslahatan dan Islam merupakan agama yang bebas dari kekerasan dan kemafsadatan. Nilai inilah yang harus dirasakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.
- cut intan nabila
- mantan atlet anggar
- kdrt mantan atlet anggar
- cut intan nabila dipukuli suami
- kdrt dalam islam
- pemukulan suami
- suami pukuli istri
- hukum suami pukuli istri
- pemukulan terhadap istri
- memukuli istri
- memukuli istri dalam islam
- islam dan KDRT
- KDRT dalam Islam
- pemukulan istri tidak dibenarkan