MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Terima Sebagian Gugatan Anwar Usman
Putusan PTUN tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan tersebut diambil MK setelah mengadakan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) pada Rabu (14/8/2024).
"Menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (14/8/2024).
Walau demikian, Fajar menyebut MK belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. "Sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ujar Fajar.
Fajar menyampaikan MK belum bisa mengadakan konferensi pers terkait hal ini. Sebab para hakim MK baru saja menuntaskan RPH. Adapun RPH ini tak dihadiri oleh hakim MK Anwar Usman.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ucap Fajar.
Diketahui, putusan PTUN Jakarta tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat Ketua MK.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu yang diterima Republika pada Selasa (13/8/2024).
Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran itu perlu dipulihkan.
"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis putusan itu.
Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dikembalikan
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan itu.
PTUN Jakarta juga memutuskan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.