Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab, Kadis Pendidikan Aceh: Langgar Konstitusi
Kepala BPIP menyebut mereka sukarela melepas jilbab.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersebarnya foto Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak ada yang mengenakan jilbab padahal sebelumnya berjilbab menyita perhatian. Terlebih, satu dari 18 anggota Paskibraka berasal dari serambi Makkah, Aceh.
Anggota paskibraka bernama Dzawata Maghfura Zukhri diketahui merupakan salah satu anggota yang mengenakan jilbab. Namun, setelah sampai di IKN, tiba-tiba harus mencopot jilbabnya. Karena itu, muncul dugaan bahwa perempuan Aceh itu dipaksa membuka penutup auratnya itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan dugaan pemaksaan pelepasan jilbab itu melanggar konstitusi negara. "Jika itu berita itu benar, saya kira ini melanggar konstitusi negara kita. Karena konstitusi kita menjamin warga negara untuk melaksanakan keimanannya, salah satunya adalah berpakaian menutup aurat bagi pemeluk agama Islam," ujar Marthunis saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Dia pun menyayangkan jika Paskibraka perempuan asal Aceh itu benar-benar dipaksa untuk melepas jilbabnya. "Saya menyayangkan dan protes apabila kabar terkait “pemaksaaan” tersebut benar adanya. Apalagi bagi anak-anak bangsa yang mengibarkan Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai simbol kedaulatan dan penegakan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Marthunis.
Sebelumnya, Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Penjelasan Kepala BPIP...
Pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab. Artinya, pada saat Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, mereka akan berpenampilan tanpa jilbab seperti saat Pengukuhan.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjawab polemik terkait 18 anggota Paskibraka putri 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.
Kemudian di poin 10 huruf b tentang Sikap Tampang Paskibraka, disebutkan bahwa "Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.