Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab, Kadis Pendidikan Aceh: Langgar Konstitusi

Kepala BPIP menyebut mereka sukarela melepas jilbab.

Edi Yusuf
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberi selamat kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat, saat pengukuhan Paskibraka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersebarnya foto Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak ada yang mengenakan jilbab padahal sebelumnya berjilbab menyita perhatian. Terlebih, satu dari 18 anggota Paskibraka berasal dari serambi Makkah, Aceh.

Baca Juga


Anggota paskibraka bernama Dzawata Maghfura Zukhri diketahui merupakan salah satu anggota yang mengenakan jilbab. Namun, setelah sampai di IKN, tiba-tiba harus mencopot jilbabnya. Karena itu, muncul dugaan bahwa perempuan Aceh itu dipaksa membuka penutup auratnya itu.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan dugaan pemaksaan pelepasan jilbab itu melanggar konstitusi negara. "Jika itu berita itu benar, saya kira ini melanggar konstitusi negara kita. Karena konstitusi kita menjamin warga negara untuk melaksanakan keimanannya, salah satunya adalah berpakaian menutup aurat bagi pemeluk agama Islam," ujar Marthunis saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024). 

Bupati Sumedang periode 2018-2023, Dony Ahmad Munir saat mengunjungi SMAN Situraja untuk bertemu Sofia yang menjadi lulusan terbaik Paskibraka putri Provinsi Jawa Barat, Senin, 20 Mei 2024. Saat itu, Sofia terlihat mengenakan jilbab saat bertemu Dony di sekolahnya. - (Tangkapan Layar/Istimewa)

Dia pun menyayangkan jika Paskibraka perempuan asal Aceh itu benar-benar dipaksa untuk melepas jilbabnya. "Saya menyayangkan dan protes apabila kabar terkait “pemaksaaan” tersebut benar adanya. Apalagi bagi anak-anak bangsa yang mengibarkan Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai simbol kedaulatan dan penegakan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Marthunis. 

Sebelumnya, Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).

 

Penjelasan Kepala BPIP...

 

Pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab. Artinya, pada saat Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, mereka akan berpenampilan tanpa jilbab seperti saat Pengukuhan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjawab polemik terkait 18 anggota Paskibraka putri 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
 
Dalam form pernyataan disebutkan di poin 10 huruf a tentang Tata Pakaian Paskibraka bahwa "Paskibraka Putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih."

Kemudian di poin 10 huruf b tentang Sikap Tampang Paskibraka, disebutkan bahwa "Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler