Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru
Beredar di X poin soal ketentuan ciput untuk Paskibraka putri berjilbab dihapus BPIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik tengah dihebohkan oleh polemik pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Revisi aturan tentang pakaian, atribut dan tampang Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diduga menjadi penyebab.
Seperti terungkap dalam unggahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis di X pada Rabu (14/8/2024) malam, BPIP 'menyunat' poin nomor 4 dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2002 yang berbunyi, "Ciput warna hitam (untuk putri berhijab) dalam ketentuan kelengkapan dan atribut Paskibraka. Dalam keputusan terbaru yakni SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, aturan ciput warna hitam itu tidak ada.
"Poin ini dihilangkan, BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," kata Cholil Nafis.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebelumnya sudah membantah tudingan bahwa lembaganya memaksa para Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Ia menjelaskan bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman.
Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Yudi kembali menegaskan bahwa pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Pihak Istana disebut telah berkoordinasi dengan BPIP terkait polemik tersebut.
Heru mengaku sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab para Paskibraka putri. Menurut dia, para Paskibraka putri tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.
"Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap mengunakan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka, Heru mengaku tidak mengetahuinya. Setahunya, ada sejumlah Paskibraka putri yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kendati demikian, Istana telah memberikan perintah agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap memakainya. "Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat pun tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka. Ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza saat mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024). "Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Gousta kepada wartawan setelah pengaduan itu.
Gousta menyampaikan, aduan ke KPAI dilakukan sebagai tindak lanjut sikap PPI Pusat atas kesewenangan BPIP melarang jilbab bagi paskibraka. "Ini tindak lanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.
Gousta mengatakan, anggota Paskibraka sebagian masih berusia anak. Sehingga Gousta merasa pelaporan ke KPAI sudah tepat sesuai mandat lembaga tersebut.
"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU perlindungan anak," ujar Gousta.