Terungkap Momen Paskibraka 'Dipaksa' Lepas Jilbab dan Dalih Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Padahal, selama proses pelatihan para paskibraka putri diizinkan mengenakan jilbab.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri pada upacara pengukuhan tahun 2024. Ketua Umum PPI Gouta Feriza di Jakarta, Rabu (14/8/2024), pun menerangkan bahwa, para anggota Paskibraka putri yang berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama, selama proses pelatihan diizinkan mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun, pada saat momen pengukuhan yakni pada Selasa (13/8/2024), mereka dipaksa untuk melepas jilbab.

"Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang," ujar Feriza.

Feriza mengatakan bahwa penolakan atas dugaan pelarangan menggunakan jilbab tersebut dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya menilai Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia maka kebijakan ini justru mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini kita junjung tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penyelenggara program Paskibraka untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini. PPI juga meminta BPIP untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan menghormati hak setiap individu untuk beragama.

"Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menyetujui kebijakan yang diskriminatif seperti ini," tambah Feriza.

Pada kesempatan yang sama Wasekjen PPI Irwan Indra mengungkapkan bahwa ada 18 anggota Paskibraka 2024 putri yang terpaksa tidak menggunakan jilbab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Padahal, lanjutnya, para anggota tersebut merupakan utusan provinsi yang sejak awal mereka berproses untuk menjadi anggota Paskibraka sudah mengenakan hijab.

Oleh karena itu semua pihak kepengurusan PPI tingkat daerah hingga pusat menyatakan sikap protes. "Sampai dengan saat ini kami belum bisa mendapatkan informasi dari BPIP, dan mereka belum ada yang memberikan pernyataan," ujarnya.

PPI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depannya tidak terjadi lagi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila.

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial mengenai dugaan anggota putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam melepaskan jilbab. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berjilbab.

Infografis Syarat Berjilbab - (Dok Republika)

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Namun, ia membantah jika BPIP dituding memaksa para paskibraka putri melepas jilbab.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman.

Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan jilbab. Menurut Kurniasih, dugaan larangan tersebut bersifat kontradiktif dengan semangat perempuan Muslim Indonesia dalam menutup aurat dengan berbagai gaya tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada larangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berjilbab yang membawa baki bendera pusaka," ujar dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kurniasih juga menilai dugaan larangan pemakaian jilbab di Paskibraka itu adalah suatu kemunduran. "Terakhir, jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat masa orde baru. Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara," kata dia.

Atas persoalan tersebut, Kurniasih meminta BPIP untuk mengizinkan Paskibraka perempuan yang sebelumnya berjilbab dalam keseharian, tetap mengenakan jilbab saat bertugas. "Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia, termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler