OJK Kaji Penyesuaian Pajak Kripto, Kapan?

Aset kripto akan diklasifikasikan ulang sehingga pajaknya berubah.

Dok Republika
Aset kripto (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok kenaikan pajak kripto.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.

Baca Juga


Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru kripto. Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1 persen diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2022, termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, pajak atas aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, yang sebelumnya berada di bawah regulasi komoditas, menjadi aset keuangan digital.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menanggapi perkembangan ini dengan optimisme namun tetap berhati-hati. "Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar Darmawan melalui keterangan, Kamis (15/8/2024).

Oscar juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru. "Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan dapat berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," tambahnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. 

"Kami siap terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutup Oscar Darmawan.

Dengan perkembangan ini, Indodax sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak kripto....

Pajak Kripto Saat Ini

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti saat ini sebesar 0,11 perse dari nilai transaksi. Namun, apabila transaksi dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22 persen.

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2 persen

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp 798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45 persen, atau hampir Rp 350 miliar.

Sementara itu, OJK melaporkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi aset kripto senilai Rp 301,75 triliun pada semester I 2024, atau tumbuh 354,17 persen year on year (yoy) dibandingkan senilai Rp 66,44 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler