Anak Anies Masuk Data Pendukung Dharma Pongrekun, KPU Klaim Sudah Verifikasi Faktual
Menurut KPU, hasil verifikasi faktual dukungan anak Anies tidak memenuhi syarat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan. Namun, data dua anak Anies itu diakui memang masuk dalam proses verifikasi administrasi.
"KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Menurut dia, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut. "Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," tuturnya.
Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan. Sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.
"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," katanya.
Pada Jumat (16/8/2024) Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada pilkada Jakarta.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno terkait verifikasi faktual kedua bagi calon independen atau perseorangan. Hasilnya calon independen memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 677.468 orang.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menuntaskan permasalahan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Jakarta jalur independen.
"Ya kita minta KPU untuk secepatnya (diselesaikan) karena tanggal 27 (Agustus) sudah mulai pendaftaran ya, jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya," kata dia saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Mustopa, KPU merupakan pihak yang bertanggung jawab karena meloloskan NIK yang dicatut itu menjadi syarat pencalonan gubernur Jakarta calon independen. Dia menilai seharusnya KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan dengan detail terhadap keabsahan dari KTP ataupun NIK tersebut.
Di saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa KPU berwenang untuk memeriksa dugaan pencatutan NIK oleh calon perseorangan di Pilkada Jakarta.
"Nanti kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan.
Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta. "Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.