Pencatutan KTP Warga Jadi Pendukung Dharma-Kun, KPU: Tanyakan ke Bakal Paslon

KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan.

Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait adanya pencatutan data warga menjadi pendukung pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.

Baca Juga


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya hanya menerima data dukungan berupa fotokopi KTP dari pasangan calon perseorangan. Setelah menerima data itu, KPU bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data warga yang diserahkan itu benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.

"Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Menurut dia, pengumpulan data pasangan calon di luar kewenangan KPU. Tugas KPU disebut hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data yang sudah ada.

Dody mengatakan, verifikasi administrasi itu dilakukan untuk memastikan KTP dan surat pernyataan dukungan yang diberikan sesuai aturan yang ada, seperti usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Lapor Bawaslu.. baca di halaman selanjutnya.

 

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual itu, KPU mengeklaim melakukan sensus untuk mencocokkan data warga yang dijadikan dukungan benar-benar mendukung pasangan calon yang bersangkutan.

"Nah, sekarang, persoalannya sudah lewat tahapan ya, tahapan verifikasi faktual sudah selesai," ujar Dody.

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka diri untuk menerima laporan dari warga. Warga yang merasa dicatut namanya bisa melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," kata dia.

Ia mencontohkan, KPU melakukan verifikasi administrasi secara terbuka. Pihak Bawaslu disebut selalu melakukan tugasnya untuk mengawasi. Begitu pula dengan verifikasi faktual di lapangan.

"Tentu kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, rekomendasi, kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu," ujar Dody.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler