Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Menghebohkan
Jessica Wongso bebas bersyarat mulai Ahad, 18 Agustus 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus 'kopi sianida' Jessica Wongso akhirnya akan menghirup udara bebas pada Ahad (18/8/2924). Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lewat undangan konferensi persnya kepada wartawan.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tangg 18 agustus 2024 (hari Minggu) pukul 9.00 pagi," kata Otto dalam undagan konferensi persnya pada Sabtu (17/8/2024).
Menurut undangan yang disebar Otto, Jessica akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Ia pun meminta media bisa meliput peristiwa bebasnya Jessica itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Atas vonis tersebut, hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Maret 2017, pun menguatkan putusan hukuman tersebut. Di level kasasi, pada Juni 2017, MA juga tak mengubah putusan dua peradilan sebelumnya dengan tetap menyatakan Jessica Wongso bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana, dan tetap dipidana selama 20 tahun penjara.
Tak terima dengan beragam putusan, dan upaya hukum biasa tersebut, Jessica Wongso juga pernah mengajukan PK. Namun Mahkamah Agung (MA), pada Desember 2018, juga menolak PK yang diajukan tersebut.
Kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna Salihin, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Berdasarkan kronologi dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016, Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.
Jessica sempat pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah Jessica selesai melakukan pembayaran, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Tak lama berselang, Mirna dan Hani datang secara bersamaan.
Mirna lalu meminum es kopi Vietnam (VIC) dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Sekitar dua menit kemudian, akibat meminum VIC yang telah dimasukkan racun tersebut, Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa. Mulutnya mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang.
Melihat kondisi Mirna, Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama Mirna, sementara Jessica hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh Hani.
Tidak lama kemudian beberapa karyawan Kafe Olivier menghampiri meja 54 untuk mencoba memberikan pertolongan kepada Mirna. Mereka melihat warna VIC yang telah dimasukkan racun tersebut berwarna kuning seperti kunyit tidak seperti warna VIC pada umumnya yang berwama coklat kopi susu.
Selanjutnya, sisa VIC tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Kafe Olivier. Mirna kemudian dibawa ke klinik GI. Sesampainya di klinik tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, dr. Andry Yosua selaku dokter Umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi Mirna seperti orang pingsan. Menurutnya, badan Mirna agak kaku, namun masih hidup.
Lima menit kemudian, datang suami Mirna, Arief Soemarko untuk membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo, Jalan H.O.S. Cokroaminoto 31 33 Menteng, Iakarta Pusat. Sekira pukul 18.00 WIB, dr. Adiyanto selaku dokter jaga pada RS Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada, dan denyut jantung tidak ada.
Selanjutnya dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama 15 menit. Usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang atas dugaan kematian yang tidak wajar. Sebelum dikubur, penyidik Polda Metro Jaya sempat mengambil sampel dari bagian tubuh Mirna dan menemukan zat racun. Jenazah Mirna kemudian dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor pada 10 Januari 2016.
Polisi segera menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olifer GI tak lama setelah Mirna dimakamkan, Pra-rekonstruksi itu menghadirkan Jessica, Hanie, dan pegawai kafe. Setelah itu, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan, ditemukan zat sianida dalam kopi dan lambung Mirna.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Jessica dan beberapa saksi, polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan. Tim penasihat hukum Jessica sempat mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun, upaya tersebut pupus sehingga Jessica ditahan sampai akhir Mei 2016.
Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dan langsung ditanggapi dengan eksepsi dari terdakwa. Setelah beberapa bulan sidang berjalan, pada 5 Oktober 2016, jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Pada 27 Oktober 2016, vonis hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.
Setelah 7 tahun berlalu, film dokumenter kasus kopi sianida dengan judul "Ice Cold" di Netflix menjadi film trending di penayangan Indonesia. Penayangan film tersebut memunculkan keraguan publik bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin dengan racun kopi sianida.