Putusan MK Hari Ini Bisa Buat Kaesang Gagal Mencalonkan Diri Jadi Cagub atau Cawagub

MK mengultimatum KPU agar mematuhi putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang uji materi sebuah Undang-udnang.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan atas uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga


"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan norma pasal diuji memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon". Namun, apabila ditelisik berdasarkan pendekatan sistematis, peraturan batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon kepala daerah (cakada) selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon.

Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pilkada. Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan.

Karena berada dalam satu kelindan maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Saldi.

Selain itu, MK juga mengatakan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah selama ini dihitung atau ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

"Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Selain itu, MK juga menyatakan keterpenuhan syarat calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD, maupun syarat calon presiden dan wakil presiden juga ditentukan ketika penetapan pasangan calon.

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," imbuh Saldi.

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi.

Di sisi lain, karena menurut Mahkamah norma pasal yang diuji ini telah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon, maka tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Saldi.

Penambahan frasa seperti yang dinginkan para pemohon justru akan menjadikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pertimbangan hukum tersebut juga dijadikan landasan oleh MK untuk memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Seluruh perkara terkait syarat usia calon kepala daerah itu turut dinyatakan ditolak.

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ini bisa mempengaruhi bakal calon yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024, termasuk, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Dengan adanya putusan MK hari ini, jelas tertutup peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Padahal, pada Mei 2024 lalu, Kaesang lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 29 Mei, memiliki peluang untuk maju di Pilkada 2024. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Akibat putusan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.



Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai Nasdem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Ahmad Luthfi adalah mantan Kapolda Jateng, sementara Kaesang adalah Ketua Umum PSI yang adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.

Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.

"Nasdem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di Nasdem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu dengan Pak Prabowo beberapa waktu lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan Nasdem untuk mengusung calon di Jateng,” ujarnya.

Partai Nasdem dikabarkan telah menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada Jateng 2024.

Sebelumnya, PSI juga telah memberikan surat rekomendasi kepada Ahmad Luthfi pada Kamis (18/5/2024). Ahmad Luthfi sempat ditanya oleh awak media ketika keluar dari lokasi acara. Pers bertanya perihal apakah Kaesang sosok wakil yang tepat untuk mendampinginya, tetapi dia merespons dengan jawaban yang normatif.

"Wakilnya kan belum ada, ya, saya sama siapa saja cocok," kata Ahmad Lutfi di Hall Kasablanka, Jakarta.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024), mengatakan bahwa Ahmad Luthfi telah diputuskan menjadi calon gubernur Jateng.

"Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Drs. H. Ahmad Luthfi menjadi bakal calon gubernur," kata Muzani.

Muzani menambahkan, keputusan Partai Gerindra mengusung Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng 2024 telah dikomunikasikan dengan partai politik lain yang tergabung dalam KIM.

"Keputusan ini tentu saja setelah kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan akhirnya kita memutuskan ke Haji Ahmad Luthfi," katanya.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler