Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Das’ad Latif: Siasat Allah Bekerja

Anies Baswedan menyatakan siap dicalonkan dalam pilkada.

Youtube
Ustadz Dasad Latif.
Rep: A Syalaby, Mas Alamil Huda, Bayu AP Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu isinya, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

Baca Juga


Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya."Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berswafoto dengan warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Ahad (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Putusan MK tersebut menarik perhatian jagad maya. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.

Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon.

Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan MK tersebut.

 

Komentar Ustadz Das'ad Latif..

Dinamika politik ini menarik perhatian banyak tokoh. Tidak terkecuali dai asal Sulawesi Selatan Ustadz Das’ad Latif. Lewat akun Instagram bercentang biru, Das’ad Latif memposting status berlatar hitam.

“Putusan EMKA membuat gocok ulang kartu, harga makin naik, siasat Allah bekerja,”ujar dia.

Dengan nada guyon, Das'ad pun mengungkapkan pada kolom komentar, "Ini diskusi orang dewasa. Anak kecil minggir dulu."

Pada kampanye Pilpres 2024 lalu, Das’ad Latif memang kerap mendampingi Anies Baswedan saat calon presiden tersebut melakukan safari politik di Sulawesi Selatan.

 

Apa kata Presiden PKS?


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Syaikhu, partainya akan tetap melanjutkan untuk mendukung pasangan calon yang diusung di Pilkada Serentak 2024.

Syaikhu mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, putusan MK itu dinilai membuat guncangan jelang proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menyampaikan sambutan saat Deklarasi Bakal Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD. Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata dia dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Syaikhu mengatakan, partainya telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Karena itu, ia meminta kader PKS untuk tetap mendukung keputusan yang telah dibuat PKS. 

"Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi. Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler