RI Perkuat Komitmen Penanganan Perubahan Iklim dalam NDC Kedua
Akan dilakukan penyelarasan skenario untuk menekan peningkatan suhu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap memperkuat komitmen aksi penanganan perubahan iklim yang diwujudkan dengan penyelesaian dokumen iklim kedua atau Second Nationally Determined Contribution (NDC). Salah satu upaya itu dilakukan dengan penambahan sektor dan sub-sektor baru.
Dalam acara Komunikasi Publik Second NDC di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia akan menyampaikan peningkatan komitmen aksi iklim dengan prinsip no back sliding atau tidak kembali ke kondisi sebelumnya demi mencapai tujuan Perjanjian Paris,
Menteri LHK menegaskan bahwa dalam dokumen Second NDC akan dilakukan penyelarasan skenario untuk menekan peningkatan suhu tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius demi mencapai kondisi nol emisi bersih atau net zero emssion pada 2060 atau lebih cepat.
"Selain itu, Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub-sektor baru yaitu kelautan dan hulu migas, serta akan mendetailkan Just Transition dan elemen adaptasi," kata Menteri LHK.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara khusus, karena langkah inisiasi mengidentifikasi potensi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui upaya konservasi padang lamun.
Dalam penyusunan dokumen Second NDC yang ditargetkan dapat selesai sebelum COP29 di Azerbaijan pada November 2024, Menteri LHK mengatakan sudah dilakukan kerja bersama dan konsultasi berbagai pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi program kunci, strategi, aksi mitigasi, adaptasi perubahan iklim dan juga bentuk implementasi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan sektor kelautan dalam Second NDC akan mencakup padang lamun dan pihaknya tengah memetakan luasan padang lamun nasional yang diharapkan dapat selesai pada tahun ini.
"Kami juga menginventarisasi dan memitigasi. Kami menghitung ulang inventarisasi GRK padang lamun dengan menggunakan panduan yang disepakati di COP28," jelasnya.
Selain itu KKP juga memastikan aspek kepastian regulasi karena menjadi payung hukum dalam mencapai target yang akan ditetapkan di Second NDC. Dia memberi contoh salah satu aturan termasuk Surat Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 52 tahun 2024 tentang Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan, selain juga disiapkan aturan mengenai nilai ekonomi karbon sektor kelautan.