KPU RI Masih Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pilkada 2024
Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam WIB.
Dua putusan yang dimaksud Afif adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujar Afifuddin.
Selanjutnya, menurut Afifuddin, KPU akan menyosialisasikan dua putusan MK tersebut kepada partai politik (parpol). Hal itu karena parpol merupakan pengusung kandidat yang maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Afifuddin menyampaikan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," ujar Afifuddin.
Adapun masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.