Hari Ini, Tersangka Timah Helena Lim Jalani Sidang Perdana
Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka koruspi timah, Helena Lim, rencananya mulai disidangkan hari ini, Rabu (21/8/2024) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima surat penetapan tanggal sidang dari pengadilan untuk pembacaan dakwaan terhadap manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut.
“Sebagaimana surat penetapan dari ketua pengadilan, jadwal sidang yang telah ditetapkan untuk terdakwa Helena Lim, adalah Rabu (21/8/2024),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejakgung) Harli Siregar, melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta.
Dimulainya persidangan untuk Helena, menggenapkan lima dari 23 tersangka korupsi timah, yang sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
Kasus korupsi penambagan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung, terkait dengan kerugian keuangan negara Rp.300 triliun sepanjang 2015-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan total 23 orang tersangka, termasuk satu tersangka obstruction of justice. Dari puluhan tersangka itu lima di antaranya sudah diajukan ke persidangan. Tiga yang sudah disidang lebih awal, adalah para penyelenggara negara daerah di Bangka Belitung.
Pekan lalu, JPU juga sudah mendakwa Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Peran Harvey Moeis, dan Helena Lim dalam kasus ini sebetulnya satu paket. Yaitu sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas hasil dari penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah. Dari dakwaan Harvey yang sudah dibacakan oleh JPU pekan lalu terungkap, bersama Helena, keduanya turut menikmati uang korupsi dari hasil tambang timah senilai Rp 465 miliar.