Di Depan Massa Aksi, Legislator Bilang tak Ada Pengesahaan RUU Pilkada Hari Ini
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Para anggota dewan itu sempat menyatakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) tidak dapat dilaksanakan pada hari ini karena kehadiran peserta rapat tak mencapai kuorum.
Belum selesai memberikan penjelasan, massa aksi menyoraki Habiburokhman, Achmad Baidowi, dan Wihadi Wiyanto, yang ikut naik ke atas mobil komando. Sejumlah massa juga melempar botol air mineral kepada para anggota dewan itu.
Berdasarkan pantauan Republika, ketiga anggota dewan itu sempat mengurungkan niat menemui massa di depan Gedung DPR. Namun, mereka akhirnya dijemput oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal untuk menemui massa.
Setelah keluar dari kompleks parlemen, sorakan massa menyambut kedatangan mereka. Bahkan, terdapat satu dua kali lemparan botol air mineral ke arah anggota DPR itu.
"Ini kena lempar beberapa kali. Itu risiko wakil rakyat. Dulu kita juga yang demo di depan yah? Kita juga tukang lempar-lempar, sekarang enggak apa-apa," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi dari massa aksi. Aspirasi itu dinilai akan ditindaklanjuti oleh para anggota DPR. "Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," kata dia.
Sementara itu, Awiek --sapaan akrab Achmad Baidowi-- menegaskan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. Menurut dia, hingga saat ini belum ada lagi jadwal rapat paripurna.
"Tidak ada, tidak ada (lanjutan). Enggak ada jadwal paripurna sampai sekarang. Enggak ada lagi," kata wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis. Rapat paripurna itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ia menjelaskan, pelaksaan rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib DPR yang berlaku. Salah satunya memenuhi kuorum.
"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan, sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan.
Bayu Adji P