Usai Robohkan Pagar, Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Coba Merangsek ke Dalam Kompleks DPR
Massa aksi makin bertambah pada Kamis sore.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Massa aksi yang melakukan demonstrasi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, masih berupaya untuk masuk ke dalam kompleks parlemen, Kamis (22/8/2024) sore. Massa bahkan sempat menggeser pintu gerbang yang menghalangi jalan masuk ke kompleks parlemen.
Berdasarkan pantauan Republika, pintu Gerbang Pancasila sudah berhasil dirobohkan oleh massa aksi sejak Kamis siang. Setelah pintu gerbang roboh, massa mulai masuk sambil berorasi di dalam kompleks parlemen.
Namun, massa aksi yang berdatangan ke depan Gerbang Pancasila makin bertambah pada Kamis sore. Massa aksi bahkan mulai melakukan aksi bakar ban di depan aparat kepolisian yang berjaga.
Massa aksi kemudian mencoba menggeser pintu gerbang yang terbuat dari besi dan beton yang sebelumnya telah dirobohkan. Pintu gerbang itu digeser keluar agar massa aksi makin leluasa untuk masuk ke dalam.
Melihat aksi itu, aparat kepolisian yang berjaga mulai bergerak ke depan menghampiri massa aksi. Alhasil, massa aksi mulai mendorong aparat kepolisian agar kembali mundur. Aksi saling dorong antara massa aksi dan polisi pun tak terhindarkan.
Namun, aksi saling dorong itu terjadi hanya sekitar 10 menit. Setelah itu, kedua belah pihak kembali tenang.
Hingga Kamis sore, massa aksi masih bertahan di Gerbang Pancasila. Massa masih tetap ingin masuk ke dalam Gedung DPR.
Diketahui, aksi yang dilakukan di Gedung DPR merupakan respons masyarakat atas pembahasan RUU Pilkada usai adanya putusan MK. Pasalnya, RUU Pilkada yang semula akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis pagi itu dinilai bertentangan dengan putusan MK.
Namun, rapat paripurna pada Kamis pagi itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, masih belum jelas kelanjutan dari RUU Pilkada tersebut.
Seusai Rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Pilkada ditunda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang. Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. Kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tuturnya.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum. Dasco mengatakan bahwa Rapat Raripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.