Polisi Mulai Tembakkan Water Cannon ke Arah Massa Aksi di Gedung DPR
Massa aksi merobohkan pagar gedung DPR dan mulai berusaha masuk ke kompleks parlemen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian mulai menembakkan water cannon ke massa aksi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore. Tembakan water cannon itu dilakukan setelah massa terus mendorong untuk memaksa masuk ke kompleks parlemen.
Berdasarkan pantauan Republika, massa aksi yang dilakukan di pintu belakang Gedung DPR itu makin bertambah banyak pada sore hari. Sejumlah massa dengan berbagai almamater kampus terus berdatangan untuk bergabung dengan massa yang sudah berada di lokasi sejak Kamis siang.
Massa aksi itu kemudian mulai mendorong dan melempari polisi yang berjaga di dalam Gerbang Pancasila. Aksi saling dorong terus terjadi, hingga akhirnya polisi mengoperasikan satu unit kendaraan water cannon dan menembakkan air ke arah massa.
Alih-alih bubar, massa justru melakukan perlawanan dengan melempar ke arah polisi. Polisi pun bertahan dengan tameng huru-hara yang disiapkan. Sementara tembakkan water cannon terus diarahkan ke massa.
Dalam kesempatan itu, polisi sempat menangkap satu orang di antara massa. Orang itu kemudian langsung dibawa ke dalam kompleks parlemen.
Massa aksi yang menolak RUU Pioada masih terus bertahan di Gerbang Pancasila, Gedung DPR. Massa masih membakar semangat dengan menyanyikan berbagai lagu nasional dan membacakan sumpah mahasiswa Indonesia.
Pada Kamis sore, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.