Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Batal, yang Berlaku Putusan MK

Pada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus, yang berlaku adalah putusan MK.

Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus bersiap meninggalkan lokasi setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Baca Juga



Berbicara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. "Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Aparat kepolisian mulai menembakkan water cannon ke massa aksi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore. Tembakan water cannon itu dilakukan setelah massa terus mendorong untuk memaksa masuk ke kompleks parlemen.

Berdasarkan pantauan Republika, massa aksi yang dilakukan di pintu belakang Gedung DPR itu makin bertambah banyak pada sore hari. Sejumlah massa dengan berbagai almamater kampus terus berdatangan untuk bergabung dengan massa yang sudah berada di lokasi sejak Kamis siang.
Massa aksi itu kemudian mulai mendorong dan melempari polisi yang berjaga di dalam Gerbang Pancasila. Aksi saling dorong terus terjadi, hingga akhirnya polisi mengoperasikan satu unit kendaraan water cannon dan menembakkan air ke arah massa.

Alih-alih bubar, massa justru melakukan perlawanan dengan melempar ke arah polisi. Polisi pun bertahan dengan tameng huru-hara yang disiapkan. Sementara tembakkan water cannon terus diarahkan ke massa.
Dalam kesempatan itu, polisi sempat menangkap satu orang di antara massa. Orang itu kemudian langsung dibawa ke dalam kompleks parlemen.

Massa aksi yang menolak RUU Pioada masih terus bertahan di Gerbang Pancasila, Gedung DPR. Massa masih membakar semangat dengan menyanyikan berbagai lagu nasional dan membacakan sumpah mahasiswa Indonesia.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler