PSI Pastikan Kaesang tak Maju di Pilkada 2024, Raja Juli: Fokus Bisnis dan Urus Keluarga
Raja Juli Antoni mengatakan, Kaesang taat pada konstitusi saat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan Kaesang Pangarep, tak jadi maju dalam Pilkada 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, ketua umum partainya itu, taat pada konstitusi yang saat ini, tak memberikan ruang untuknya melaju dalam kontestasi kepemimpinan daerah serempak tahun ini di DKI Jakarta, maupun di Jawa Tengah (Jateng).
“Saya memastikan, Kaesang Pangarep, tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang, sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli melalui siaran pers resmi yang diterima wartawan, Ahad (25/8/2024).
Raja Juli menambahkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, memang sejak awal, tak punya minat untuk maju dalam pilkada. Menurut Raja Juli, politikus muda kelahiran 1994 itu, lebih menampakkan minta pada bisnis. Dan saat ini, memilih untuk fokus mengurus istri yang sudah hamil.
“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga. Terutama, karena akan segera akan lahir anak pertama, dan menemani isterinya Mbak Erina Gudono,” kata Raja Juli.
Adapun perihal gonjang-ganjing belakangan ini yang menyeret nama Kaesang ke dalam bursa elektoral pemilihan kepada daerah di Jakarta, atapun di Jateng, kata Raja Juli memang disebabkan karena dinamika di internal PSI. Raja Juli mengungkapkan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang bagi usia 30 tahun dapat dicalonkan dalam pilkada, memang memberi kesempatan bagi anak ke-3 Presiden Jokowi itu, pun untuk dapat dicalonkan sebagai gubernur (cagub) ataupun wakil gubernur (cawagub).
Menurut Raja Juli, PSI memang mengambil celah dari putusan MA tersebut, untuk inisiatif mendesak Kaesang terlibat dalam kontestasi elektoral di pesta demokrasi daerah tahun in. Akan tetapi, desakan dari internal PSI itu, pun belum meyakinkan Kaesang untuk mengambil kesempatan tersebut.
“Membaca keputusan MA soal usia kandidat itu, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Namun Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan tersebut,” ujar Raja Juli.
Sampai akhirnya, sejumlah partai melirik nama Kaesang untuk disorongkan di Pilkada Jateng sebagai cagub, ataupun cawagub. Dan bahkan belakangan Partai Nasdem, mendeklarasikan Kaesang sebagai cawagub untuk Pilkada Jateng 2024.
Akan tetapi belakangan, putusan MA soal batas usia minimal pasangan calon kepala daerah (Cakada) tersebut, teranulir otomatis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 70/2024. Putusan tersebut mengembalikan syarat usia 30 tahun pasangan cakada pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bukan pada saat pelantikan seperti dalam putusan MA. Dan putusan MK 70/2024 tersebut sepanjang akhir pekan lalu, dikebut untuk disetujui sebagai dasar dalam pendaftaran cakada untuk Pilkada 2024.