RK-Suswono Pastikan Daftar ke KPU Jakarta pada Rabu
RK minta ke AHY ada perwakilan Demokrat yang mengantar saat daftar ke KPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur M Ridwan Kamil (RK)-Suswono dijadwalkan mendaftar sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024). Mereka akan menjadi pasangan pertama yang daftar ke KPU Jakarta.
"Insya Allah kami akan daftar ke KPU besok jam dua," kata RK setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat di Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
RK menjelaskan, saat mendaftar ke KPU, ia dan Suswono akan didampingi perwakilan dari partai politik pengusung dan pendukung. Selain itu, ada juga perwakilan dari komunitas Betawi yang ikut mengantar.
"Ada gabungan yang sifatnya perwakilan partai dan juga perwakilan masyarakat juga sudah antusias sehingga sedang diatur supaya tidak terlalu banyak mungkin karena keterbatasan tempat," kata mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Pasangan RK-Suswono maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PKB, NasDem, PPP, dan Perindro. Mereka juga menerima dukungan dari Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, PRIMA, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Dalam acara penyerahan surat rekomendasi di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa, RK juga meminta langsung kepada Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar kader partainya total membantu dirinya dan Suswono selama masa kampanye.
"Saya titip ke Pak Ketum (ketua umum), tolong kader Demokrat di Jakarta-nya kita all out ya sampai ke ujung gang kampung untuk memenangkan cita-cita bersama," kata RK.
Pada kesempatan sama, RK juga mengungkapkan beberapa gagasannya untuk Jakarta. "Kami ada program Jakarta Harmonis, Jakarta Religius, Jakarta Kota Global, yang intinya semua akan butuh kesejahteraan masyarakat," kata mantan wali kota Bandung tersebut.
RK juga memiliki gagasan ingin ada desentralisasi anggaran sampai tingkat rukun warga (RW). KPU di seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai Selasa ini membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Masa pendaftaran itu berakhir pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.