Pengguna Diimbau tak Pesan Layanan Ojol Dulu Mulai Pukul 12.00
Aksi protes ojol akan digelar di tiga titik hari ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Siang ini akan digelar aksi ojol dan kurir se-Jabodetabek.
"Pelaksanaan aksi sekitar jam 12.00 WIB hingga selesai atau jam 17.00 WIB, mohon para pengguna layanan ojol dan kurir sekitaran lokasi aksi di daerah Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya sementara tidak lakukan pemesanan dahulu," katanya, Kamis.
Igun mengatakan imbauan itu disampaikan guna menghindari hal yang tidak diinginkan, baik bagi pengemudi maupun pelanggan. Ia menambahkan, aksi yang akan dilakukan di tiga titik yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kemungkinan akan membuat pengguna layanan kesulitan melakukan pesanan (order). Terlebih saat aksi dimulai Kamis siang di Istana Merdeka.
Oleh karena itu, Igun mengimbau para pengguna layanan untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum aksi atau maksimal pukul 10.00 WIB. "Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi yaitu maksimal jam 10.00 WIB," katanya.
Untuk lokasi aksi lain di sekitaran Jakarta, pemesanan layanan diprediksi bisa tetap berjalan normal seperti biasa.
Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar aksi dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (29/8/2024).
Aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kesejahteraan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi sekaligus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada pengemudi ojol dan kurir. Pasalnya, para mitra perusahaan aplikasi transportasi online itu saat ini masih berstatus ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.
Pengemudi ojol menilai dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.