Driver Ojol yang tak Ikut Demo dan Masih Terima Order Diminta tak Gunakan Jaket Aplikator

Ribuan driver ojol hari ini berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi. Mereka datang dengan menggunakan atribut perusahaan masing-masing seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ojek daring (ojol) yang masih bekerja diminta tidak menggunakan jaket perusahaan aplikator selama mengikuti aksi di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8/2024). Sejumlah pengemudi ojol yang melintasi Jalan Budi Kemuliaan mengenakan jaket perusahaan aplikator lalu disuruh oleh para demonstran untuk melepas atau membalikkan jaketnya.

Baca Juga


Seorang ojol bernama Tian menyebutkan bahwa larangan tersebut diberikan sebagai rasa solidaritas terhadap para ojol yang sedang melakukan demonstrasi. "Ya kita sama-sama di sini, solidaritaslah ke teman-teman yang aksi. Jadi kalau narik jangan pakai jaketlah, kalau enggak dibalik," kata Tian.

Di lokasi aksi tersebut, sebagian massa menunggu di lampu merah Jalan Budi Kemuliaan untuk menyisir ojol-ojol yang bekerja dengan menggunakan jaket aplikatornya sekira pukul 15.18 WIB. Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Rute unjuk rasa tersebut, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo (Jakarta Pusat) dan kantor Grab di Cilandak (Jakarta Selatan). Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojol ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Menurut Igun, massa menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler