Dekan FK Undip Jawab Pemberhentian Praktiknya di RS Kariadi, Begini Penjelasannya

Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari tempat praktiknya di RS Kariadi.

Kamran Dikarma
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, akhirnya buka suara soal penangguhan praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Pemberhentian sementara tersebut merupakan buntut kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia FK Undip di RSUP Dr Kariadi.

Baca Juga


"Terkait dengan pemberhentian saya, proseduralnya mungkin ditanyakan kepada RSUP Dr Kariadi," kata Yan ketika ditemui awak media seusai menghadiri apel di stadion mini FK Kedokteran Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

Yan mengungkapkan, dia telah berpraktik di RSUP Dr Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker. "Tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang. Khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," ucapnya.

Selain berpraktik, Yan juga merupakan pengampu pendidikan kedokteran di RSUP Dr Kariadi. "Saya dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis," ujarnya.

Manajemen RSUP Dr Kariadi mengonfirmasi bahwa mereka telah menangguhkan sementara praktik Yan Wisnu Prajoko, di RS tersebut. Penangguhan dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Undip yang melakukan PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi.

Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, mengungkapkan, saat ini tim Kemenkes, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih menyelidiki kasus kematian ARL. "Untuk menghindari konflik kepentingan, di mana beliau (Yan Wisnu Prajoko) juga menjabat sebagai Dekan FK Undip, jadi untuk status DPJP (Dokter Penanggungjawab)-nya di RSDK (RS Dr.Kariadi) sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," ungkap Aditya kepada Republika, Sabtu (31/8/2024).

Foto surat penangguhan Yan oleh RSUP Dr Kariadi telah beredar luas. Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, dan ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko.

Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis. "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut.

Berdasarkan informasi dari aplikasi RSUP Dr Kariadi, yakni Kariadi Mobile, Yan Wisnu Prajoko merupakan ahli bedah onkologi yang berpraktik di Klinik Bedah Onkologi RSUP Dr Kariadi.

Undip diketahui tengah disorot setelah mahasiswinya yang sedang melaksanakan PPD Anestesia di RSUP Dr Kariadi, yakni Aulia Risma Lestari (ARL), ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Undip telah membantah kematian ARL terkait dengan perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip enggan mengungkap apa penyakit tersebut.

Kematian ARL telah menyita perhatian nasional. Terlebih Kemenkes sudah mengakui bahwa budaya atau praktik perundungan memang kerap terjadi dalam pendidikan kedokteran, khususnya spesialis.

Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

Tudingan dari Undip kepada Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.

Pihak Undip menuding, langkah Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang menangguhkan praktik klinis dokter Yan Wisnu karena tekanan dan campur tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tudingan itu dilayangkan Undip melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Hanya berselang sehari, Kemenkes 'membalas' dengan mengeluarkan rilis tertulis. Isinya menjelaskan, hasil investigasi Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Dokter Risma diketahui diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto mengeluhkan banyaknya sanksi kepada Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya dokter Risma. Di dalam kasus PPDS, menurut Wijayanto, Undip sudah melakukan investigasi internal. Namun, kata dia, Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes.

Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, yaitu drop out (DO). "Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai: penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan. Berkali-kali," ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (31/8/2024).

Dia menjelaskan, hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Penutupan itu dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apakah lagi pengadilan. Lalu, hukuman kedua diberikan kepada dr Yan Wisnu.

Namun, kata dia, pada siang hari kemarin, bahkan sebelum hasil investgasi keluar, Yan Wisnu sudah terlebih dulu diberhentikan praktiknya dari RS Karyadi. Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur RS Kariadi Semarang, tempat dokter Yan Wisnu praktik.

"Kita mendengar Pak Dirut (direktur utama RS Kariadi) mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu. Di sini, Wijayanto pun segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah," kata dia.

Indonesia kekurangan dokter - (ali imron)

Jawaban Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi menjawab tudingan pihak Undip terkait penghentian praktik dokter Yan Wisnu. "Ini merupakan penghentian sementara aktivitas klinis dr Yan di RS Kariadi. Hanya penghentian aktivitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Nadia.

Nadia tak merespons spesifik tudingan Undip tersebut. Namun, dia memastikan, penghentian dekan Fakultas Kedokteran Undip terkait kepentingan investigasi kematian dokter Aulia Risma Lestari beberapa waktu lalu, yang pangkal persoalannya diduga karena bullying atau perundungan.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," ujar Nadia.

Nadia menambahkan, penghentian dokter Yan Wisnu juga tak terkait jabatannya di Undip. Yang dihentikan sekadar praktik klinis di RS Kariadi untuk tempo tertentu. Semua akan kembali normal jika proses investigasi rampung.

"Jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan di Kariadi," ujar Nadia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler