Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Siapa yang Menjadi Kepala Daerah? Ini Kata KPU

Calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Antara/Anis Efizudin
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya. Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga


"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9/2024).

Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni. Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.

Ia menambahkan, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju atau mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan. "Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar dia.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat. "Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler