Dewan: Masa Jabatan Pj Gubernur Heru tidak Bisa Lagi Diperpanjang
Fraksi PKS akan meninventarisasi sejumlah nama yang berpeluang menjadi pj gubernur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat pimpinan sementara untuk membahas usulan nama penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Pasalnya, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, sudah ada undangan untuk pembahasan hal itu kepada masing-masing fraksi partai politik. Dalam rapat itu, setiap fraksi akan mengusulkan nama calon pj untuk menggantikan posisi Heru.
"Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. Misalnya, harus eselon 1. Kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," kata Khoirudin di Jakarta, umat (6/9/2024).
Menurut Khoirudin, Heru tak bisa kembali menjabat sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Heru telah menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 atau hampir dua tahun. Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, jabatan pj gubernur hanya berlaku maksimal dua tahun.
"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu.
Khoirudin mengatakan, Fraksi PKS akan meninventarisasi sejumlah nama yang berpeluang dicalonkan menjadi pj gubernur DKI Jakarta. Dia menilai, sosok itu tak harus berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yang lebih penting, kata Khoirudin, sosok pj gubernur DKI Jakarta harus memiliki rekam jejak yang mumpuni.
"Prioritasnya bukan ke-DKI, tapi rekam jejak, prestasi, dan visioner ya. Jangan menanggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak. Ini kan yang dipimpin warga Jakarta 10,8 juta, menunggu perhatian Pemerintah DKI," kata Khoirudin.
Masa jabatan seorang pj gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan pj gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.