Muslimah Perhatikan Kaki Anda Saat Sholat, Tutupilah Sebisa Mungkin, Ini Alasannya
Kaki perempuan adalah termasuk aurat yang harus ditutup saat sholat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tak jarang saat Muslimah sholat kaki mereka terlihat dan tidak tertutup secara sengaja. Apakah seorang Muslimah harus menutup kakinya ketika sholat?
Komite Fatwa Utama Dar al-Ifta di Mesir telah menjelaskan hukum menutup kaki wanita dalam sholat.
Komite Fatwa Utama Dar al-Ifta menjelaskan bahwa seorang wanita harus menutupi seluruh tubuhnya dalam sholat, kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:
تُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ: دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَإِزَارٍ
“Seorang wanita sholat dengan tiga pakaian: baju atas, kerudung, dan baju bawah.”
Adapun hukum wanita menutupi kakinya dalam sholat, menurut Komite Fatwa, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama mengatakan wajib menutup kedua kakinya, berdasarkan hadits Ummu Salamah RA, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang pakaian yang digunakan seorang wanita dalam sholat, maka beliau menjawab, “Dia sholat dengan jilbab dan baju kurung yang tebal yang menutupi kedua telapak kakinya.”
Dengan kata lain, pakaian yang menutupi dan menyembunyikan punggung kaki.
Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menampakkan kedua telapak kakinya, karena syariat mengecualikannya dari perhiasan wanita: Allah SWT berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (QS An-Nuur: 31).
Dalam pernyataan fatwanya di halaman Facebook resmi Darul Fikr, komite tersebut menjelaskan bahwa fatwa dalam masalah ini adalah bahwa seorang wanita dibolehkan membuka kedua kakinya dalam sholat jika dia kesulitan menutupinya karena satu dan lain hal, sakit misalnya. Dalam konteks kesulitan ini, maka sholat nya harus tetap sah bila kakinya tersingkap.
Rasulullah SAW berpesan...
Rasulullah SAW berpesan kepada Muslimah agar tak menanggalkan jilbab, sebagai kewajiban Muslimah yang telah memenuhi syarat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar ra. pernah menemui Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis.
Rasulullah lalu memalingkan wajah dan berkata:
يا أسماء: إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ
“Asma’, jika seorang perempuan telah haid, maka anggota tubuhnya tidak boleh terlihat kecuali bagian yang ini dan ini.” Demikian Rasulullah berkata sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangan yang dikecualikan boleh dilihat selain mahram.
Berdasarkan keterangan hadits ini, maka seorang perempuan muslim diwajibkan untuk memakai jilbab. KH Fadlolan Musyaffa’ dalam buku Jilbab Yes Niqob No juga menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang disebutkan sesuai dengan riwayat Abu Dawud yang menyatakan:
“…Mereka pun menyobek bagian pakaian bawah mereka (Ibnu Shaleh meriwayatkan dengan lafal yang berbeda) dan memakainya untuk kerudung”.
Menurut Kiai Fadlolan, hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah menurut Abu Dawud tersebut adalah sebuah dalil yang jelas bahwa perempuan boleh memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kalau tidak ada keterangan yang mengikat.
Sedangkan dari Ummu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya, “Wahai rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab” Rasulullah menjawab, “hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).