Anies dan Ahok Gagal 'Nyalon', UU Pilkada Digugat Agar Kotak Kosong Eksis di Semua Daerah
Jika kotak kosong menang, berarti paslon pilihan parpol tak sesuai aspirasi rakyat.
REPUBLIKA.CO.ID, Muhamad Raziv Barokah bersama Heriyanto pada Kamis (5/9/2024) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.
Raziv berpendapat bahwa proses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat. Sehingga, kotak kosong bisa menjadi saluran aspirasi masyarakat yang tak terwakili oleh pilihan partai politik (parpol).
“Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih, tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” kata Raziv dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Ahad (8/9/2024).
Menurut dia, saat ini kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.
“Proses kandidasi seperti ini maka akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis, dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Raziv juga menjelaskan bahwa seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, kata dia, partai politik dinilai gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti Pilkada Jakarta.
“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” ujarnya.
Raziv mengatakan, “Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh pada surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki, tetapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang oleh warga Jakarta.”
Berbicara terpisah, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan bahwa adanya kotak kosong di Pilkada merupakan bentuk inkonsistensi demokrasi. “Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif,” kata Felia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, fenomena kotak kosong juga mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah.
"Fenomena seperti ini bisa terjadi karena partai politik tidak serius dalam mempersiapkan kader yang kompeten, dan kemudian juga diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang seolah mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa hasil pilkada yang melibatkan kotak kosong dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemimpin terpilih. Terlebih, kata dia, bila banyak pemilih yang memilih kotak kosong.
Menurut dia, hal tersebut dapat melemahkan hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis karena demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan pilihan calon kepala dan wakil kepala daerah yang beragam untuk berkontestasi menawarkan visi hingga program.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan fenomena banyaknya kotak kosong di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024 muncul karena dua faktor. Faktor tersebut, kata dia, yang menyebabkan suatu daerah sulit memunculkan tokoh-tokoh terbaiknya untuk kemudian merasa terpanggil memimpin daerah tersebut dan ikut berkompetisi pada pilkada.
"Itu mungkin karena proses pembinaan situasi sosial politik memang belum memungkinkan untuk munculnya banyak tokoh, banyak figur. Nah, mungkin ke depan ini PR (pekerjaan rumah)-nya partai politik harus lebih banyak membangun atau membina kader-kader-nya," kata Doli, Sabtu (7/9/2024).
Selain pembinaan partai politik, dia menilai organisasi masyarakat (ormas) juga punya andil dalam memunculkan tokoh-tokoh terbaik daerah sehingga merasa terpanggil untuk memimpin daerah tersebut dan mengikuti kompetisi pilkada.
"Terus juga bagaimana didorong supaya muncul para birokrat yang memang kuat ketokohannya, dan ormas-ormas yang lain harus juga ikut menciptakan situasi agar munculnya banyak tokoh," ucapnya.
Faktor kedua, lanjut dia, adalah ongkos politik yang mahal di Indonesia, termasuk untuk mengikuti kontestasi pilkada, yang menjadi penyebab banyaknya kotak kosong muncul di sejumlah daerah pada Pilkada 2024.
"Kalau ada orang yang merasa mampu, mereka selama ini punya ketokohan yang baik, tapi begitu dihadapkan dengan realitas politik pemilu ini mahal, harus menyiapkan sekian besar logistik, ya mereka jadinya enggak siap, mundur akhirnya," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta publik agar tak melulu memandang negatif terhadap fenomena munculnya kotak kosong pada pilkada.
"Nah ini juga yang menyebabkan mungkin tidak banyak muncul tokoh sehingga munculnya hanya satu pasang saja. Jadi jangan kemudian selalu ditafsirkan kalau munculnya kotak kosong ini ini rekayasa gitu lho, enggak juga," kata dia.
Sebab, tambah dia, fenomena kotak kosong justru lahir sebagai hasil konsekuensi dari dinamika demokrasi terkait pilkada di Indonesia.
"Kan kita sudah memberikan kesempatan seluruh daerah ini untuk munculnya calon-calon, baik pakai mekanisme usulan partai politik atau gabungan partai politik, maupun juga dari calon perseorangan. Bahkan, terakhir kan ambang batasnya diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi, walaupun waktunya cukup singkat sebelum pendaftaran (Pilkada 2024)," ucap dia.
Dia lantas berkata, "Jadi artinya fasilitas untuk memungkinkan munculnya banyak calon di daerah itu dari segi regulasi sudah memadai, sudah cukup."
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, semangat Pilkada Serentak 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Berdasarkan data KPU, kotak kosong akan ada di 41 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
"Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," sambungnya.
Dia juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kendati demikian, menurutnya, hal itu terlalu lama.
Oleh karena itu, Afif mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun.
"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," kata Afif.
KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/9/2024). Mereka akan membahas aturan bila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
"Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi Pembuat UU (DPR), dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang. Itu aja," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9/2024).