Jubir: Seruan Anak Abah Coblos Semua Paslon Hal Wajar, Tapi Bukan Perintah Anies
Seruan Anak Abah dinilai inisiatif pribadi bentuk kekecewaan terhadap elite politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seruan Anak Abah, barisan para pendukung Anies Baswedan untuk mencoblos semua pasangan calon (paslon), atau tak datang ke bilik suara dalam Pilkada Jakarta 2024 dinilai merupakan bentuk sikap yang wajar.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengakui kampanye agar suara menjadi tak sah itu merupakan implementasi dari sikap politik yang kecewa. Namun dia menegaskan, seruan tersebut masif didengungkan para Anak Abah bukan atas instruksi dari Anies Baswedan.
Sahrin mengatakan, sikap politik yang kecewa tersebut merupakan bentuk perlawanan yang mandiri dari masing-masing pendukung Anies Baswedan atas keputusan elite-elite politik yang dinilai tak aspiratif.
“Bahwa fenomena tersebut, adalah wajar, sebagai gerakan perlawanan terhadap keputusan elite yang tidak asipiratif, yang tidak mengakomodir suara dan aspirasi masyarakat yang sebagaian besar mendukung Anies Baswedan,” kata Sahrin saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/9/2024),
Sahrin menyatakan untuk menentukan pemimpin, merupakan hak konstitusional warga negara. Dalam kontestasi di negara demokrasi, memilih untuk menentukan pemimpin tersebut dilakukan lewat pencoblosan salah-satu figur dari calon-calon pemimpin yang ada di surat suara pada saat hari pemilihan.
Jika warga negara tak menemukan adanya figur calon pemimpinnya di surat suara, sewajarnya para pemilih untuk menolak menggunakan hak pilihnya dengan cara yang beragam.
Mulai dari sikap untuk mencoblos semua pasangan calon agar surat suara menjadi tak sah, atau menolak untuk datang ke bilik suara untuk mencoblos.
Sikap tersebut, pun menurut Sahrin hak konstitusional.
“Memilih adalah hak konstitusional warga negara untuk menentukan pemimpinnya. Dan bila di kertas suara tidak terdapat figur yang diinginkan untuk dipilih, atau hanya berisi sosok-sosok figur yang tidak sesuai dengan aspiranyanya, maka selayaknya hak memilih tersebut, dapat digunakan atau tidak digunakan. Dan itu, juga dijamin oleh konstitusi,” kata Sahrin.
Menurut Sahrin, sikap para Anak Abah tersebut, tak berbeda dengan aturan main dalam kepemiluan yang memberikan kotak kosong terhadap calon tunggal.
“Sama seperti calon tunggal, diletakkan kotak kosong untuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara,” ujar Sahrin.
Pun dia menegaskan, memilih, atau tak memilih dalam surat suara dalam kontestasi elektoral, adalah hak yang bukan kewajiban. Karenanya, meskipun para Anak Abah menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos tiga paslon, atau memilih untuk tak memilih bukanlah perbuatan melawan hukum.
“Menyalurkan atau tidak menyalurkan suara adlaah hak warga negara. Bukan kewajiban warga negara. Dan tidak menyalurkan hak suara, bukanlah perbuatan pidana,” kata Sahrin.
Meskipun begitu, kata Sahrin menegaskan, seruan dari para Anak Abah tersebut, bukanlah kampanye yang diserukan dari Anies Baswedan. Seruan tersebut merupakan aksi-aksi mandiri dari para pendukung Anies Baswedan yang kecewa lantaran aspirasi politiknya yang dihadang.
“Pak Anies tidak menyerukan apa-apa terkait Pilkada Jakarta. Yang ada, adalah bahwa setiap kontestasi yang harus dilihat dari calon kepala daerah adalah rekam jejak, dan gagasan yang dibawa sang calon,” begitu ujar Sahrin.