Kaprodi Anestesia Undip Diperiksa dalam Kasus Dokter Risma? Ini Jawaban Polda Jateng

Polisi telah memeriksa 17 saksi, 10 di antaranya teman seangkatan dokter Risma.

Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Polda Jateng masih membuka ruang untuk pemanggilan saksi-saksi lain.

Baca Juga


Saat ditemui media pada Selasa (10/9/2024), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto sempat ditanya apakah pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala Prodi Anestesia Undip. "Itu nanti dinamika hasil penyelidikan, tentunya penyidik yang akan menentukan," jawab Artanto.

Dia mengungkapkan, dari 17 saksi yang sudah diperiksa, sekitar 10 di antaranya merupakan teman-teman seangkatan ARL. Sementara sisanya terdiri dari ibu dan tante ARL, serta perwakilan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Namanya penyelidikan, dinamikanya ada, bisa juga saksi-saksi akan bertambah. Oleh karena itu kita berdoa semoga proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah ini berjalan dengan bagus dan transparan," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan saat ini Polda Jateng belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap senior-senior ARL di PPDS Anestesia Undip. "Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap teman-teman satu angkatan PPDS dulu. Jadi kita mengawali dari teman-temannya dulu," ujarnya.

Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

Laporan keluarga dokter Risma.. baca di halaman selanjutnya.

 

Pada 4 September 2024 lalu, keluarga ARL akhirnya melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialami ARL ke Polda Jateng. Pihak yang dilaporkan adalah beberapa senior di PPDS Anestesia Undip yang diduga melakukan perundungan terhadap ARL.

Saat membuat laporan ke Polda Jateng pada 4 September 2024 lalu, kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengatakan, selama menjalani PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi, ARL diintimidasi, diancam, bahkan diperas oleh seniornya. Khusus terkait pemerasan, Misyal belum bisa menyebut berapa nominal yang telah dikeluarkan ARL. Kemudian perihal kabar bahwa ARL turut mengalami pelecehan seksual, Misyal membantah hal tersebut.

Misyal mengatakan, dia belum bisa mengungkap identitas para senior ARL yang dilaporkan ke Polda Jateng. "Yang dilaporkan kita belum berani sebut nama. Karena almarhumah, si korban ini sudah meninggal. Jadi ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ucap Misyal.

Misyal berharap, dengan dibuatnya pelaporan tersebut, korban-korban perundungan lainnya di PPDS Anestesia Undip berani bersuara. "Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu," katanya.

"Mudah-mudahan (pelaporan kasus perundungan ARL) ini menjadi pintu masuk untuk korban-korban lain untuk berani mengadu. Supaya dunia kesehatan kita tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang negatif," tambah Misyal.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Pada 15 Agustus 2024, Undip menerbitkan keterangan pers yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal terkait kematian ARL. Undip membantah ada perundungan terhadap ARL. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip tak mengungkap atau menjelaskan jenis penyakitnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler