Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Ini yang Didapat KPK

KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini menyangkut perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca Juga


"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip pada Rabu (11/9/2024).
 
Tessa menyebutkan dari penggeledahan itu tim KPK menyita barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut. Barang buktinya ada yang berupa uang tunai.  "Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa. 
 
Walau demikian, Tessa ogah menerangkan lebih detail soal barang bukti yang disita. Ini termasuk jumlah dan jenis mata uang beserta bukti elektronik macam apa yang disita tim KPK. 
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Adapun kasus ini termasuk pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak Dkk pada Desember 2022.
 
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler