KPK Sidik Pengadaan Lahan di Rorotan untuk Rumah DP 0, Pejabat Era Anies Jadi Tersangka?

Pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan rumah DP Rp 0 diduga terjadi korupsi.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah pengunjung berjalan memasuki kawasan rumah DP nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan rumah DP Rp 0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya tersebut diduga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga


Terdapat dua orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kronologi tersebut. Pertama adalah pejabat era mantan gubernur Anies Baswedan, yakni Yoory Corneles alias Yoory C Pinontoan selaku direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021. Kedua, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.

“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6/2024) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Asep menerangkan, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujarnya.

KPK pada hari Kamis (13/6/2024) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya. Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Anggaran Rumah Dp Rp 0 Disetop - (Republika)

KPK memastikan sudah ada tersangka terkait kasus pengadaan lahan Rorotan.. baca di halaman selanjutnya.

 

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.

Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, mantan dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar.

Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler