Menyayat Hati! Video Teriakan Gadis Penjual Gorengan yang Diperkosa di Padang Pariaman

Gadis penjual gorengan di Padang Pariaman menjadi korban pemerkosaan.

akun Tiktok @willyazza
Tangkapan layar video terakhir gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang diperkosa (wanita berbaju hitam)
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PARIAMAN -- Seorang remaja putri di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Nia Kurnia Sari (NKS/18 tahun) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Di hari terakhir dirinya yang dilaporkan hilang, seorang warga sempat merekam videonya sedang berjualan.

Baca Juga


Di video itu, NKS yang sehari-harinya juga menjajakan gorengan terlihat berjalan menjual gorengan di lingkungan sekitar tempat tinggal.  Pada video yang diunggah akun Tiktok @willyazza, NKS tampak menjajakkan dagangan gorengannya.

Dia berjalan kaki mengenakan baju dan kerudung serba hitam dan memikul baki berisi gorengan di kepalanya.

Berikut videonya:

Suara lembut NKS terdengar jelas di video, berteriak, "Tahu isi… Bakwan…"


 

Dia melewati seorang bapak-bapak yang sedang menggendong bayi yang juga masuk dalam video tersebut.

Seperti diketahui, jenazah NKS ditemukan tewas terkubur sedalam 40 cm tanpa busana di Padang Pariaman  pada Ahad  8 September 2024. NKS diduga menjadi korban pemerkosaan.

Petugas gabungan Tim SAR, TNI dan Polri kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang untuk keperluan autopsi.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati telah melakukan  koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

 

 

 

“Kami mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna, Rabu (11/9/2024). 

Ratna menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif. Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

"Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus," ujar Ratna.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban. 

"Penting memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat," ujar Ratna. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler