Dekan FK Undip Atur Iuran Mahasiswa Dokter Spesialis, Ini Besaran Maksimalnya

Iuran ditujukan untuk membiayai operasional selama pendidikan di RS Kariadi Semarang.

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Dekan FK Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko sekaligus dosen pendidikan dokter spesialis-subspesialis yang aktivitas klinisnya di RSUP Kariadi Semarang diberhentikan, Senin (2/9/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Iuran ini ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.

Baca Juga


"Sudah diatur, maksimal Rp 300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat (13/9/2024).

Dia mengatakan, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat. Menurutnya, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi. Sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.

Yan Wisnu menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan. "Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya.

Sementara dari hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan untuk semester pertama. "Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.

Yan Wisnu menyebut, para mahasiswa PPDS ikut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang besar. Berkaitan dengan dugaan perundungan, ia mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.

Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler