Siang Ini, Polisi Periksa Nikita Mirzani Soal Kasus Aborsi Putrinya

Anak Nikita, Lolly berusia 17 tahun sudah aborsi dua kali akibat disuruh pacarnya.

Antara/Risky Andrianto
Polrestro Jaksel dijadwalkan memeriksa artis Nikita Mirzani terkait laporan putrinya yang sudah aborsi di bawah umur.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) dijadwalkan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap VA (19 tahun) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. "Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/9/2024).

Nurma mengatakan, terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi alias disapa Lolly (17). Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polrestro Jaksel. "Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Fahmi mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan. "Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB. Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05, RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.

Baca Juga


Menurut polisi, Lolly yann telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler