Palestina Menang Telak di Majelis Umum PBB, Israel Harus Angkat Kaki
Sebanyak 124 negara sepakati resolusi penarikan pasukan Israel dari Palestina.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Pemungutan suara di Majelis Umum PBB memutuskan mendukung resolusi tidak mengikat Palestina yang menuntut agar Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum” di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dalam waktu satu tahun. Hanya 14 negara menolak resolusi itu, termasuk Amerika Serikat yang merupakan sekutu dekat Israel.
Hasil pemungutan suara di badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu adalah 124 berbanding 14, dengan 43 abstain. Di antara pihak yang menentang adalah Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel.
BACA JUGA: 5 Hadits Rasulullah SAW tentang Keutamaan Shalawat Nabi
Resolusi tersebut diadopsi ketika serangan brutal Israel di jalur Gaza mendekati tahun pertamanya dan ketika kekerasan di Tepi Barat mencapai titik tertinggi baru.
Meskipun resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, besarnya dukungan yang diberikan mencerminkan opini dunia yang kian membela Palestina. Tidak ada hak veto di Majelis Umum, tidak seperti di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang.
Resolusi tersebut juga menuntut penarikan seluruh pasukan Israel dan evakuasi pemukim dari wilayah pendudukan Palestina “tanpa penundaan.” Dan mereka mendesak negara-negara untuk menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab menjaga kehadiran Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di wilayah tersebut.
Selain itu, resolusi tersebut menyerukan agar Israel membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya dan mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Keputusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung PBB pada bulan Juli yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri. Dalam kecaman besar-besaran terhadap kekuasaan Israel atas tanah yang direbutnya selama perang tahun 1967, Mahkamah Internasional mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan atas wilayah Palestina dan melanggar hukum internasional yang melarang perolehan tanah tersebut dengan paksa.
Pendapat pengadilan juga tidak mengikat secara hukum. Meskipun demikian, Palestina merancang resolusi tersebut untuk mencoba menerapkan keputusan tersebut.
Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, menyebut pemungutan suara tersebut sebagai titik balik “dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan.”
“Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa pendudukan Israel harus diakhiri sesegera mungkin dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus diwujudkan,” katanya. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pemungutan suara tersebut sebagai “keputusan memalukan yang mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina.”
Pertimbangan Majelis Umum mengenai resolusi tersebut dimulai pada hari Selasa ketika Mansour menekankan bahwa negara mana pun yang berpikir bahwa rakyat Palestina “akan menerima kehidupan sebagai budak” – atau yang mengklaim bahwa perdamaian dapat dicapai tanpa solusi yang adil terhadap konflik Israel-Palestina bukanlah hal yang realistis.
“Solusinya tetap menjadi negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel,” ujarnya.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas Greenfield mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa bahwa resolusi tersebut memiliki “sejumlah besar kelemahan.” Dia mengatakan keputusan tersebut melampaui keputusan ICJ dan tidak mengakui bahwa “Hamas adalah organisasi teroris” yang menguasai Gaza atau bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri, katanya.
“Dalam pandangan kami, resolusi tersebut tidak membawa manfaat nyata bagi rakyat Palestina,” kata Thomas-Greenfield. “Saya pikir hal ini dapat memperumit situasi di lapangan, memperumit upaya kita untuk mengakhiri konflik, dan menurut saya hal ini menghambat langkah-langkah menuju solusi dua negara.”
Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyerahkan laporan kepada Majelis Umum dalam waktu tiga bulan mengenai penerapan resolusi tersebut, “termasuk tindakan apa pun yang diambil oleh Israel, negara-negara lain dan organisasi internasional, termasuk PBB.”
“Kami sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Internasional,” kata Guterres kepada wartawan. “Saya akan melaksanakan keputusan Majelis Umum terkait hal itu.”
Mansour mengatakan kemungkinan besar Israel tidak akan menaati resolusi tersebut dan Palestina akan menindaklanjutinya dengan resolusi yang lebih kuat.