Lima Kejanggalan Kasus Imam Marcellus 'Khalifah' Williams yang Diakhiri Eksekusi Mati

Hasil tes menunjukkan DNA Williams tak pernah ditemukan di pisau pembunuh.

Republika.co.id
Imam Marcellus
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI — Media-media di Amerika Serikat mengungkap kejanggalan dalam putusan eksekusi mati terhadap seorang Muslim AS bernama Marcellus 'Khalifah' Williams yang sedianya dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sore waktu setempat. Berikut lima kejanggalan yang dirangkum Republika mengenai eksekusi atas kasus pembunuhan yang menimpa seorang mantan jurnalis yang kemudian beralih profesi menjadi pekerja sosial, Lisha Gayle, pada 1998 tersebut. 

Baca Juga


1. Kesaksian dengan kepentingan

Kasus pembunuhan terhadap Lisha Gayle disebut-sebut bergantung pada kesaksian dua saksi, termasuk seorang informan penjara yang memberikan kesaksian dengan imbalan pengurangan hukuman, lapor Springfield News-Leader, bagian dari USA TODAY Network.

Saksi lainnya adalah mantan pacar Williams, seorang narapidana yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, yang menurut catatan pengadilan membawa polisi ke bagasi mobilnya. Dia menemukan laptop milik korban setahun setelah kejahatan itu terjadi.

 

Williams, menurut dokumen pengadilan, mengatakan bahwa mantannya memberikan laptop tersebut karena dia menginginkan hadiah sebesar 10.000 dolar AS yang ditawarkan untuk memecahkan kasus pembunuhan Gayle.

Hasil tes menunjukkan bahwa DNA Williams tidak pernah ditemukan pada pisau yang ditemukan di leher Gayle.

2. Tidak ada jejak Williams di bukti-bukti pembunuhan

 

“Sidik jari berdarah ditemukan di dekat sarung pisau di dapur, di lorong menuju foyer depan, dan di karpet di dekat jasad Nyonya Gayle. Sidik jari berdarah ditemukan di sepanjang dinding. Dan rambut yang diyakini milik pelaku diambil dari kaos Nyonya Gayle, tangannya, dan lantai,” tulis Bell dalam mosi yang diajukan untuk membatalkan hukuman Williams. “Tak satu pun dari bukti fisik ini yang mengaitkan Tuan Williams dengan pembunuhan Nyonya Gayle,"ujar Jaksa Penuntut Umum St Louis Wesley Bell.

3. Rusaknya bukti DNA

Bukti DNA yang baru-baru ini ditentukan oleh pihak berwenang telah terkontaminasi selama persidangan oleh dua pejabat di kantor Kejaksaan St Louis - seorang pensiunan jaksa dan seorang penyelidik.

 

Selama sidang pembuktian akhir bulan lalu, jaksa penuntut Keith Larner mengaku memegang senjata pembunuh lima kali sebelum persidangan tanpa sarung tangan, yang mengindikasikan bahwa Williams mungkin tidak bersalah.

 

“Bukti baru secara signifikan merusak kepercayaan diri keyakinan terhadap (pembuktian) Tuan Williams,” tulis Bell dalam petisi 86 halaman yang diajukan pada 26 Januari. “Tuan Williams mungkin tidak bersalah,"tulis Wesley Bell.

Mosi pembatalan jaksa..

 

4. Mosi pembatalan jaksa dan pernyataan bersama

Pengacara Williams dan Jaksa Penuntut Umum St. Louis County Wesley Bell mengisi surat pernyataan bersama  yang meminta Mahkamah Agung Missouri untuk mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah pada Agustus untuk "sidang yang lebih komprehensif" atas mosi Bell pada Januari 2024 untuk membatalkan hukuman dan vonis Williams tahun 2001.

Kantor Jaksa Penuntut Umum St. Louis, yang menangani persidangan terhadap Williams, berpendapat dalam mosi tersebut bahwa pengujian DNA dari pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut mungkin menunjukkan bahwa Williams bukanlah pembunuh Gayle.

Namun upaya tersebut gagal dalam sidang pengadilan wilayah bulan lalu, setelah pengujian DNA baru mengungkapkan bahwa senjata pembunuh tersebut telah salah digunakan sebelum persidangan tahun 2001 – mengontaminasi bukti yang dimaksudkan untuk membebaskan Williams dan mempersulit upayanya untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Pada hari yang sama ketika Hakim St Louis County Circuit Bruce Hilton menerima pembelaan tersebut, Jaksa Agung negara bagian turun tangan dan mengajukan mosi yang menyatakan bahwa hukuman mati bagi Williams seharusnya tetap berlaku. Jaksa Agung menuduh pembela menciptakan narasi palsu tentang ketidakbersalahan untuk membebaskan seorang pembunuh yang dihukum mati dan memenuhi tujuan politik mereka.

Mahkamah Agung Missouri kemudian memblokir kesepakatan untuk mengampuni Williams. "Kesalahan penanganan tersebut menghancurkan kesempatan terakhir dan terbaik Williams untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah,"Jonathan Potts, salah satu pengacara pembela Williams, mengatakan kepada hakim selama argumen penutupnya pada sidang pembuktian tanggal 28 Agustus.

5. Keluarga korban tidak setuju hukuman mati

Kantor Kejaksaan St. Louis mengatakan pihaknya mencapai kesepakatan dengan Williams bulan lalu. Berdasarkan putusan persetujuan – yang disetujui oleh pengadilan dan keluarga korban Lisha Gayle– Williams akan mengajukan pembelaan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama di Alford dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kantor jaksa agung negara bagian menentang kesepakatan tersebut dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung negara bagian, yang memblokir kesepakatan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler