Menkumham akan Atur Penggunaan Senjata Api di Kalangan Petugas Imigrasi

Aturan ini dibutuhkan guna mencegah kesewenang-wenangan pengguna senpi.

Dok Kemenkumham
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkumham akan mengatur penggunaan senjata api di kalangan petugas imigrasi.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bakal menerbitkan aturan internal mengenai penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas imigrasi. Aturan ini dibutuhkan guna mencegah kesewenang-wenangan pengguna senpi.

Baca Juga


Hal itu disampaikan Supratman ketika menghadiri "Kick Off Peringatan Hari HAM Ke-76 Tahun 2024 dan Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula" pada Rabu (25/9/2024) di Kemenkumham. "Kan aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP (Peraturan Pemerintah) ataupun di yang lain," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Supratman menyampaikan bakal menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri (permen) soal aturan baru penggunaan senpi bagi petugas imigrasi. Tapi aturan turunan tersebut bakal dirampungkan seusai proses pengundangan aturan barunya rampung.

"Karena kita soal perlindungan aparat imigrasi juga kan kalau berhadapan (dengan) kasus-kasus tertentu, nah itu boleh," ujar Supratman.

Supratman juga menyebut Kemenkumham tengah berkomunikasi dengan kepolisian soal aturan baru yang mengizinkan petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum memegang senpi. Sebab aturan baru itu berhubungan dengan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal soal senpi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024). "Oh pasti (koordinasi dengan polisi). Kan itu terkait dengan undang-undang darurat penggunaan senjata api," ujar Supratman.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan. Salah satunya menyangkut penggunaan senpi oleh pejabat Imigrasi di bidang penegakan hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pada tahap pertama pembahasan RUU tersebut telah menjelaskan kepada DPR beberapa kejadian tragis di mana petugas imigrasi gugur dalam tugas.

"Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," kata Silmy dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar para petugas imigrasi yang akan dilengkapi senpi wajib mematuhi standar operasional (SOP). Sahroni berpesan agar mereka tak arogan sekaligus pengawasannya diperketat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler