Core Tax Bakal Dirilis Desember 2024, Kemenkeu Optimistis Bisa Kerek Penerimaan Pajak
Kemenkeu optimistis mampu mengerek penerimaan pajak negara lebih tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kementerian Keuangan memastikan akan segera merilis core tax administration system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) pada pengujung 2024. Dengan diluncurkannya sistem berbasis data tersebut, Kemenkeu optimistis mampu mengerek penerimaan pajak negara lebih tinggi.
“Peluncuran core tax kalau dari pertemuan Bu SMI (Menkeu Sri Mulyani) dengan Pak Presiden, sekitar Desember 2024 launching,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Muchamad Arifin dalam acara Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Arifin belum bisa memastikan tanggal persis agenda peluncuran tersebut. Dia berharap peluncuran bisa terealisasi pada akhir tahun ini, sehingga memasuki awal 2025 bisa segera diimplementasikan.
Dijelaskan bahwa kebijakan core tax merupakan salah satu strategi dalam memperluas basis pajak, sehingga berdampak pada penerimaan negara. Arifin mengakui pihaknya tidak mungkin berharap penerimaan pajak hanya dari eksisting, sehingga perlu langkah ekstensifikasi.
“Dengan core tax, nanti akan digabungkan beberapa data baik dari internal Kemenkeu maupun eksternal, ada instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain yang punya data. Nanti dihubungkan dengan NIK, sehingga WP (wajib pajak) masuk ke dalam sistem kita sehingga basis pajak kita jadi meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, berdasarkan kajian dari World Bank, kebijakan sistem baru akan mampu meningkatkan rasio pajak 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika mengacu kajian tersebut, dengan target rasio pajak Indonesia pada tahun ini sebesar 10-12 persen dari PDB, setidaknya terjadi lompatan rasio pajak sekitar 11,5-13,5 persen dari PDB melalui implementasi core tax.
Namun, menurut penuturan Arifin, dampak dari sistem anyar itu tidak bisa terjadi secara ujug-ujug. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan efek yang signifikan pada tingkat rasio pajak Indonesia.
“1,5 persen dari PDB itu (bisa terealisasi peningkatannya) sekitar lima tahunan, tapi itu study dari World Bank, jadi belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama. Semua tergantung kesiapan data. Kalau misanya core tax sudah berjalan, kemudian datanya yang kita harapkan dari instansi dan lembaga semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratio secara signifikan,” tutur dia.