Said Sebut Fungsi Anggaran Banggar DPR RI Sangat Penting
Kedudukan Banggar DPR RI dilindungi undang-undang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, M Said Abdullah, menyatakan fungsi anggaran yang di jalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Menurut Said, kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.
"Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat," dalam keterangannya, Ahad (29/9/2024).
Dia menyebut secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah. Satu satunya undang undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.
Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah, ujar Said, aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya.
Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.
“Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal diatas,” kata dia sembari berharap kedepan masing masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal di atas.
Hal ini, menurut dia, bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh,dan produktif, dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di-back up oleh para tenaga ahli.
Kedua, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.
“Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran,” kata dia.
BACA JUGA: Sengaja Cari Link Video Mesum Oknum Guru dan Siswi Gorontalo, Ingat Pesan Rasulullah SAW
Dia mengatakan, namun Banggar DPR juga mencermati,dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. “Sehingga sebenarnya setannya ada di detil,” kata dia.
Namun Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK. Kedepan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.