Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Hasil TPPU PT Asset Pacific
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap lima korporasi lainnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific entitas usaha dari PT Duta Palma Group. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar dalam keterangan pers nya mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Abdul menambahkan selain PT Asset Pacific penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap lima korporasi lainnya.
Videografer/Video Editor | Surya Dinata