In Picture: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online, Sita Uang Rp6 Miliar

Tujuh tersangka diamankan dalam kasus judi online

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kedua kanan) bersama Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) didampingi Kasudit Dirtipidsiber dan perwakilan Kementerian Kominfo saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Jurnalus melakukan siaran langsung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Barang bukti kasus judi online ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).


Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler