Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 6 Miliar dari Kasus Judi Online
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka, satu diantaranya adalah WN China.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak PIdana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 6,055 miliar dari sindikat judi online yang dikendalikan WN China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pada 1 Oktober pihaknya mulai membongkar situs judi online SLOT8278. Menurutnya situs tersebut dikendalikan oleh WN China dan memiliki server di negara itu.
Himawan menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka, satu diantaranya adalah WN China. Para tersangka di jerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Videografer & Video Editor | Surya Dinata