BPJS Kesehatan Tegal Putus Kerja Sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal dan Slawi
BPJS Kesehatan menemukan pelanggaran berupa klaim prosedur fiktif.
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- BPJS Kesehatan Tegal telah memutuskan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi. Hal itu dilakukan setelan BPJS Kesehatan Tegal menemukan pelanggaran yang diduga berupa klaim prosedur fiktif atau phantom procedure.
Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari, mengungkapkan, praktik kecurangan yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi terungkap karena pihaknya rutin melakukan audit dan verifikasi klaim. Dalam proses itu, jika ditemukan anomali, proses bakal berlanjut ke audit administrasi klaim.
Chohari enggan secara spesifik menjelaskan kronologi penemuan kecurangan klaim yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi. "Konfirmasinya (dugaan kecurangan ke pihak RS) bulan lalu lah," ujarnya ketika dihubungi via telepon, Rabu (9/10/2024).
Ketika dikonfirmasi apakah betul yang dilakukan kedua RS tersebut adalah phantom procedure, Chohari pun tak bersedia menjawab. "Itu termasuk kerahasiaan ya," ucapnya.
Chohari juga menolak menjelaskan bagaimana respons RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi ketika BPJS Kesehatan Tegal menemukan adanya kecurangan klaim. "Ya intinya kami sepakat sudah ada kerugian dan sepakat untuk pengembalian," kata Chohari.
Dalam wawancara telepon tersebut, Republika juga berupaya mengonfirmasi kabar bahwa nilai kecurangan klaim yang dilakukan RS Mitra Kota Tegal dan Slawi mencapai lebih dari empat miliar rupiah. "Itu juga termasuk kerahasiaan ya di antara kedua belah pihak (BPJS dan RS terkait). Tapi saya tidak membantah," ujar Chohari.
Dia mengatakan, pemberhentian kerja sama BPJS Kesehatan Tegal dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Slawi resmi berlaku pada 7 Oktober 2024. Sementara dengan RS Mitra Keluarga Kota Tegal pada 10 Oktober 2024.
Chohari mengungkapkan, tenggat waktu pengembalian dana kerugian oleh RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi adalah tiga bulan. "Berdasarkan Permenkes 16 (Tahun 2019), maksimal itu tiga bulan setelah berita acara ditandatangani," ucapnya.
Dia meyakini proses pengembalian dana bakal dilakukan sekaligus atau tanpa mengangsur. Menurut Chohari, RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi juga bisa memperoleh sanksi lain dari Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN). Sanksi tersebut bisa berbentuk administratif, teguran, hingga pencabutan izin tenaga kesehatan atau RS terkait apabila terbukti.
"Satu hal yang membedakan dengan kami (BPJS Kesehatan) adanya denda maksimal 50 persen dari kerugian dan maksimal Rp250 juta. Karena di Permenkes itu batas maksimal kerugian Rp500 juta," kata Chohari.