Kronologi Satpol PP Lebak Tewas Saat Pecahnya Demonstrasi di Gedung DPRD

Polisi telah menangkap dua pelaku, salah satunya adalah seorang mahasiswa.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lebak, Yadi Supriyadi tewas saat aksi demontrasi di Gedung DPRD Setempat. Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menangkap pelaku yang diduga menyebabkan korban meninggal.

"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Sabtu.

Baca Juga



Kedua pelaku kekerasan yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia berinisial RK (23) selaku mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) dari aksi demonstrasi itu, dan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD setempat.

Kini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.
"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024 yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).

Kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.

Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.

Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.

Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya. "Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .

Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55 lebih sedikit dan nanti bisa dikonfirmasi bersama kejaksaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler