Bawaslu Jabar Temukan 14 Pelanggaran Kampanye Hoaks dan Ujaran Kebencian
Isi pemberitaan dalam konten memuat tentang konten ujaran kebencian
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah menemukan 14 pelanggaran kampanye di media siber selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Pelanggaran terdiri dari 12 konten ujaran kebencian dan 2 konten berita hoaks atau bohong.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jawa Barat Muamarullah mengatakan Bawaslu Jawa Barat menyoroti potensi kerawanan kampanye di media sosial. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota dilarang menyebar hoaks, fitnah, dan adu domba.
"Pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah temukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita," ujar Muamarullah, Rabu (16/10/2024).
Muamarullah mengatakan, terdapat 12 konten ujaran kebencian dan 2 konten berita informasi bohong (hoaks). Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian tersebar di lima kabupaten dan kota.
Ia menyebut satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon. Sedangkan tujuh konten di Jawa Barat. "Didalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di paltform media sosial X dan satu konten di kanal berita," katanya.
Menurutnya, isi pemberitaan dalam konten rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan
ajakan untuk tidak memilih. Serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon. "Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down," katanya.
Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Selain itu upaya lain yang dilakukan menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar dengan menandatangani komitmen bersama.
"Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar," kata dia.