Pernah Diminta Galang Dana Pesantren, Fatih Karim Murka ke Sudirman Tersangka Pencabulan
Ustadz Fatih Karim mengungkap hukuman yang layak pelaku sodomi dibakar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Cinta Quran Foundation Ustadz Fatih Karim meluapkan kemarahannya kepada tersangka pelaku pencabulan Sudirman. Lewat media sosial, Ustadz Fatih Karim mengungkapkan, jika Sudirman pernah memohon bantuan penggalangan dana untuk membangun pesantren penghafal Alquran untuk anak yatim. Ustadz Fatih mengungkapkan, permohonan tersebut disampaikan berkali-kali kepadanya.
“Ternyata anda binatang. 32 anak yatim piatu, anak-anak di bawah umur bahkan anak usia 8 tahun engkau sodomi Sudirman bahkan lebih parah lagi satu orang anak ada yang engkau kerjai sampai empat bahkan lima kali,”ujar Ustadz Fatih Karim yang videonya tengah viral di X.
Ustadz Fatih Karim mengaku dia sudah ragu dari awal apakah Sudirman manusia atau bukan. Dia pun meminta agar wakil rakyat yang baru dilantik jika Islam memerintahkan hukuman berat kepada pelaku sodomi. Ustadz Fatih mengutip perkataan Imam Ali bin Abi Thalib soal pelaku sodomi. “Agar kami boleh diperintahkan oleh nabi membakar manusia kami akan membakar kaum sodom,”ujar dia.
Dia menjelaskan, hukuman yang layak bukan pidana 15 tahun atau kebiri. “Andai boleh dibakar dibakar hidup-hidup,”tegas dia.
Ustadz Fatih menegaskan, dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan sodomi terhadap korban anak-anak amat luar biasa. Menurut dia, masa depan korban hancur akibat disodomi. “Biadab kau Sudirman,"kata dia.
Lebih lanjut, Ustadz Fatih meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan memberi hukuman seberat-beratnya. “Kepada ayah bunda jaga anak-anak kita. Ini bukti bahwa menjaga anak laki-laki tidak kalah sulit dibandingkan menjaga anak perempuan,”jelas dia.
Peristiwa tersebut pun, ujar Ustadz Fatih Karim, merupakan pekerjaan rumah bagi para ulama agar bisa menjaga pesantren dari perilaku biadab kaum LGBT.
Dilansir dari Channel Youtube Polrestro Tangerang Kota, polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar belum lama ini atas tindak pidana kekerasan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur di Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut atas laporan terjadinya perbuatan tindakan kekerasan seksual oleh beberapa pelaku yang dilaporkan pada 2 Juli 2024 oleh kerabat korban, Siti Fatimah.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Polisi mengungkapkan, tantangan muncul karena korban tinggal di Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tujuh korban yakni empat anak dan tiga dewasa yang menjadi korban sodomi. Polisi kemudian melakukan penetapan tersangka pada 30 September 2024. Dua tersangka sudah ditahan sementara seorang lainnya masih buron alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengusutan kasus ini pun bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dinas sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Jika terbukti bersalah mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar kepolisian.