OJK Setujui Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah BRI Life
Pada tahun 2025 industri asuransi syariah diproyeksikan tumbuh positif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau spin off Unit Syariah Asuransi BRI Life. Rencana spin off dinilai telah memenuhi ketentuan POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selanjutnya, BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Spin off ini rencananya dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai September 2026.
Adapun penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid ini mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit Syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Terkait spin off, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di BRI Life diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memprediksikan, pada tahun 2025 industri asuransi syariah diproyeksikan tumbuh positif.
Aris mengatakan pemisahan UUS BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life. Hal ini merupakan komitmen kami dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatif dan bernilai tinggi.
"Selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien,” katanya.
“Ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 232 miliar dan hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada tahun 2026, yakni sebesar Rp 100 miliar,” kata Aris menambahkan.
Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan negara seperti Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), Thailand (4,6 persen).
Menurut Aris, rendahnya penetrasi asuransi ini mempengaruhi juga pada unit syariah. Meskipun begitu ia sangat optimistis penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang.
"Selain karena Indonesia memiliki penduduk mayoritas Muslim, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial," ungkapnya.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang telah dilakukan. Sehingga kebutuhan akan produk dan jasa, serta layanan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah juga makin meningkat.
Menutup paparan Aris menegaskan BRI Life mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 547,26 persen. Angka ini menandakan BRI Life pada posisi yang kuat untuk menghadapi berbagai risiko dan memberikan perlindungan yang handal mengingat Batasan minimum RBC yang diatur OJK yaitu sebesar 120 persen.
"Kami yakin, ini juga akan berdampak positif bagi asuransi syariah,” ujarnya.