Mendagri Resmi Lantik Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Tito juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai pj gubernur Papua Tengah.

Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavianresmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta.
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagei) M Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta dan Anwar Harun Damanik sebagai pj gubernur Papua Tengah. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga


Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dalam pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK). "Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ujarnya

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Heru jadi kasetpres...

Dengan pelantikan itu, Teguh akan mulai bekerja sebagai pj gubernur DKI Jakarta per hari ini. Ia akan bertugas hingga Jakarta memiliki gubernur baru melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

 Teguh merupakan salah satu nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Selama ini, Teguh menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. 

Sebelum dilantik menjadi pj gubernur DKI Jakarta, Teguh juga pernah dua kali menjadi pj gubernur di wilayah lain. Dua wilayah itu adalah Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.

Sementara itu, setelah diberhentikan sebagai pj gubernur DKI Jakarta, Heru akan kembali menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Heru diketahui menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun sejak 17 Oktober 2022.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler