UFK Heran Heri Pezina Dihukum Mati, Sudirman Pelaku Sodomi Cuma Diancam Penjara

Kasus pencabulan di pesantren dan panti asuhan dinilai fenomena gunung es.

Tangkapan layar
Sudirman
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman dan kawan-kawan terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Salah satu yang bersuara adalah Ustadz Fatih Karim (UFK).

Baca Juga


Pendiri Cinta Quran Foundation yang sempat diajak untuk menggalang dana pembangunan rumah tahfidz yang diinisiasi Sudirman tersebut meminta agar pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya. Dia pun mempertanyakan ancaman pidana terhadap Sudirman yang hanya akan dikenakan 15 tahun penjara. UFK membandingkan dengan kasus Heri Wiryawan, seorang pendiri Rumah Tahfidz di Bandung yang dipidana mati pada 2023 lalu karena kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Anehnya Heri pimpinan pesantren di Bandung, Cimahi menzihani 13 santriwati, ada yang hamil, dihukumnya mati. Kenapa sodomi hukumnya penjara. Harusnya sebanding bahkan lebih. Karena Heri itu kan berzina. Ini kan liwath lebih tinggi dari zina,”ujar UFK saat berbincang dengan Republika, Jumat (18/10/2024).

Dia mengungkapkan, di dalam syariat Islam hukum bagi pelaku liwath alias sodomi yakni  dihukum mati. Caranya, pelaku dilempar dari tempat ketinggian dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

Menurut UFK, kerasnya hukuman bagi pelaku sodomi di dalam syariat  karena biadabnya perbuatan tersebut. Belasan korban perilaku Sudirman yang diautopsi, ujar dia, hancur lubang anusnya.  Tidak hanya itu, perbuatan tersebut seperti lingkaran setan karena terdapat potensi jika korban akan menjadi pelaku. “Anak yang dilakukan sodomi akan melakukan lagi. Karena lingkaran setan. kalau tidak diputus akan melakukan lagi,”kata dia.

UFK menegaskan, kasus pencabulan di panti asuhan dan pesantren merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat di permukaan. Padahal, ujar dia, banyak korban akibat perbuatan tersebut tetapi tidak berani untuk bersuara. 

Untuk mengantisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, dia meminta agar para pengelola pesantren betul-betul membuat asrama aman dan nyaman. Sebagai contoh, penempatan kamar mandi yang sebaiknya untuk satu kamar satu. Ranjangnya pun sebaiknya bertingkat untuk menghindari interaksi antara santri saat tidur berjejer. "Kalau sejejer akan peluk-pelukan terus ngeliat paha dan akhirnya timbul nafsu,"kata dia. 

Dia menambahkan, sistem keamanan pesantren harus bagus. Salah satu caranya, ujar UFK, penempatan CCTV di asrama. 

 

Ustadz Fatih Karim meluapkan kemarahannya kepada tersangka pelaku pencabulan Sudirman. Lewat media sosial, Ustadz Fatih Karim mengungkapkan, jika Sudirman pernah memohon bantuan penggalangan dana untuk membangun pesantren penghafal Alquran untuk anak yatim. Ustadz Fatih mengungkapkan, permohonan tersebut disampaikan berkali-kali kepadanya.

“Ternyata anda binatang. 32 anak yatim piatu, anak-anak di bawah umur bahkan anak usia 8 tahun engkau sodomi Sudirman bahkan lebih parah lagi satu orang anak ada yang engkau kerjai sampai empat bahkan lima kali,”ujar Ustadz Fatih Karim yang videonya tengah viral di X. 

Ustadz Fatih Karim mengaku dia sudah ragu dari awal apakah Sudirman manusia atau bukan.  Dia pun meminta agar wakil rakyat yang baru dilantik jika Islam memerintahkan hukuman berat kepada pelaku sodomi. Ustadz Fatih mengutip perkataan Imam Ali bin Abi Thalib soal pelaku sodomi. “Agar kami boleh diperintahkan oleh nabi membakar manusia kami akan membakar kaum sodom,”ujar dia.

Dia menjelaskan, hukuman yang layak bukan pidana 15 tahun atau kebiri. “Andai boleh dibakar dibakar hidup-hidup,”tegas dia.

Ustadz Fatih menegaskan, dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan sodomi terhadap korban anak-anak amat luar biasa. Menurut dia, masa depan korban hancur akibat disodomi. “Biadab kau Sudirman,"kata dia.

Lebih lanjut, Ustadz Fatih meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan memberi hukuman seberat-beratnya. “Kepada ayah bunda jaga anak-anak kita. Ini bukti bahwa menjaga anak laki-laki tidak kalah sulit dibandingkan menjaga anak perempuan,”jelas dia.

Dilansir dari Channel Youtube Polrestro Tangerang Kota, polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar belum lama ini atas tindak pidana kekerasan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur di Tangerang. 

Penetapan tersangka tersebut atas laporan terjadinya perbuatan tindakan kekerasan seksual oleh beberapa pelaku yang dilaporkan pada 2 Juli 2024 oleh kerabat korban, Siti Fatimah. 

Setelah menerima laporan, petugas melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Polisi mengungkapkan, tantangan muncul karena korban tinggal di Bandung. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tujuh korban yakni empat anak dan tiga dewasa yang menjadi korban sodomi. Polisi kemudian melakukan penetapan tersangka pada 30 September 2024. Dua tersangka sudah ditahan sementara seorang lainnya masih buron alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengusutan kasus ini pun bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dinas sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Jika terbukti bersalah mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler