Kronologi UFK Galang Dana untuk Rumah Tahfidz Sudirman Tersangka Sodomi: Hati Saya Sakit!

Ustadz Fatih Karim sudah mengenal Sudirman sejak 2019 lalu.

Ist
Ustadz Fatih Karim
Rep: Aby Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, oleh pengelola yayasan dinilai mencoreng nama Ustadz Fatih Karim. Pasalnya, pendiri Cinta Quran Foundation tersebut mengaku pernah membuat video untuk penggalangan dana pembangunan rumah tahfidz di yayasan tersebut.

Baca Juga


Kepada Republika,  Ustadz Fatih Karim (UFK) mengaku sudah mengenal pendiri Darussalam An-Nur, Sudirman, sejak 2019 lalu. Ustadz Fatih mengungkapkan, Sudirman selalu hadir saat pengajian kaum ibu untuk membacakan tilawah. Sudirman pun kerap menggalang dana untuk anak yatim piatu. Tak hanya itu, UFK mengungkapkan, Sudirman suka mengundang badut-badut syariah dalam pengajiannya. “Mainan badut untuk menyenangi anak-anak yatim, ternyata itu semua modus,”ujar Ustadz Fatih saat berbincang dengan Republika, Jumat (18/10/2024).

Sudirman pun datang menyambangi UFK untuk membuat video penggalangan dana. Permintaan tersebut disampaikan berkali-kali hingga akhirnya UFK bersedia. Padamulanya, UFK mengaku ada yang janggal dengan tingkah Sudirman karena terkesan gemulai. Meski demikian, UFK akhirnya bersedia setelah diminta berkali-kali. Pemantauan Republika, video tersebut masih tayang di channel Youtube Darussalam Annur dengan video berdurasi 47 detik. “Dia datang lalu dibuatlah video endorse. Saya ajak donatur-donatur untuk berdonasi kesana. Pas Februari 2020 sebelum pandemi,”jelas dia.

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

UFK tidak mengetahui berapa jumlah uang hasil penggalangan dana untuk Sudirman. Hanya saja, UFK mengatakan, tidak lama setelah video tersebut ditayangkan, ternyata rumah tahfidz yang diinisiasi Sudirman berdiri.

“Cobalah mas ngajak orang ternyata orang yang mas ajak membunuh anak mas. Hati saya sakit banget!”kata UFK.

Dia pun meminta agar aparat yang berwenang menghukum pelaku seberat-beratnya. UFK  mempertanyakan ancaman pidana terhadap Sudirman yang hanya akan dikenakan 15 tahun penjara. UFK membandingkan dengan kasus Heri Wiryawan, seorang pendiri Rumah Tahfidz di Bandung yang dipidana mati pada 2023 lalu karena kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Anehnya Heri pimpinan pesantren di Bandung, Cimahi menzihani 13 santriwati, ada yang hamil, dihukumnya mati. Kenapa sodomi hukumnya penjara. Harusnya sebanding bahkan lebih. Karena Heri itu kan berzina. Ini kan liwath lebih tinggi dari zina,”ujar UFK.

Terbongkarnya kasus pelecehan seksual di yayasan itu berawal dari laporan warga pada 2 Juli 2024 pukul 19.00 WIB ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelapor mengaku sahabat dari korban bernama RK (16 tahun). Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan KPAI.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.  Zain Dwi Nugroh akan menjerat para tersangka itu dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mencatat korban pelecehan seksual hingga pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/10) ada delapan orang, terdiri atas lima anak dan tiga orang dewasa. Para korban yang telah dewasa mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual sejak kecil.

Bahkan, satu orang tersangka, Yandi, dulunya juga merupakan korban dari tersangka Sudirman (pemilik yayasan). Secara psikologis, para korban pelecehan seksual semacam ini, biasanya akan cenderung menjadi pelaku setelah ia dewasa, sebagai bentuk pelampiasan atas perlakuan yang pernah dialaminya.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa modus yang dijalankan para tersangka kepada anak-anak asuhannya itu beragam, seperti membujuk rayu, memberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan pelaku. Kemudian, korban juga dijanjikan diberikan makanan hingga liburan.

Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap, polisi masih melakukan tes psikologi kepada dua tersangka, sehingga diketahui dengan pasti kondisi kejiwaan terkait tindakan seks menyimpang dengan menyasar anak asuhnya itu. Sementara, kepada anak-anak yang menjadi korban, polisi bersama jajaran instansi pemerintah lainnya telah memberikan perlindungan dan pendampingan, termasuk pendampingan secara psikologis.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler